Lembang KBB-Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) menggelar sosialisasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025. Kegiatan yang diikuti oleh para kepala sekolah jenjang SD dan SMP serta operator sekolah tersebut, diselenggarakan di Gumilang Hotel, Senin (26/5/25).
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP (Kabid PSMP), Edy Safrudin dalam sambutannya menyampaikan SPMB harus disosialisasikan agar masyarakat memahami sistem penerimaan murid baru bagi anak-anaknya yang akan melanjutkan ke jenjang sekolah lebih tinggi. Sehingga, dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendali berarti.
“Sistem penerimaan murid baru harus dipahami oleh masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan harapan kita semua, yakni SPMB yang berlangsung sukses dan tidak ada kendala yang berarti,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Dipaparkan Kabid PSMP, SPMB memiliki tujuan, yakni memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan Pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Kemudian, meningkatkan akses dan layanan Pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dan, mendorong peningkatan prestasi murid Mengoptimalkan keterlibatan Masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Lebih jauh disampaikan Edy, dasar hukum penyelenggaraan SPMB adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 nomor 134).
“…kemudian, Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.155-Disdik/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bandung Barat Tahun Ajaran 2025/2026,” lanjutnya.
Di sisi lain, masih menurut Kabid PSMP, terdapat prinsip penyelenggaraan SPMB, yakni Objektif; dalam pelaksanaan SPMB harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani murid dari kelompok gender atau agama tertentu.
Kemudian, Transparan; dalam pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan calom murid baru, sehingga dapat menghindari segala bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi. Lalu, Akuntabel; dalam pelaksanaan SPMB harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur maupun hasilnya, dilakukan secara Daring, yakni menggunakan aplikasi SPMB Daring yang sudah dipersiapkan oleh Disdik KBB.
“…selanjutnya, prinsip SPMB adalah: Berkeadilan; sistem yang dirancang untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses Pendidikan yang adil, merata dan setara dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok siswa dari keluarga kurang mampu. Terakhir adalah tanpa Diskriminasi; prinsip utama dalam penerimaan murid baru tanpa diskriminasi berarti setiap anak memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi dan diterima di sekolah yang diinginkan tanpa memandang perbedaan latar belakang, suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial ekonomi, maupun kondisi fisik atau mental.,” paparnya.
Disampaikan juga, SPMB pada tahun ini adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraannya, dan peserta didik baru dapat terfasilitasi pendidikannya sesuai dengan tujuan pelaksanaannya.
Ditandaskannya, pada tahun pelajaran 2025/2026, diperkirakan ada lebih dari 25 ribu peserta didik baru yang akan mengikuti SPMB. Sementara ketersediaan SMP khususnya negeri hanya sekitar 17 ribuan. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat menyikapinya dengan bijak untuk tidak memaksakan anak-anaknya untuk sekolah di sekolah negeri.
“Karena keterbatasan sekolah negeri yang ada di KBB, jadi mohon masyarakat bersikap bijak untuk tidak memaksakan diri bersokal di sekolah negeri. Karena, banyak sekolah yang berkualitas dan memiliki sarana dan prasarana belajar yang akan memenuhi kebutuhan belajar anak-anaknya,” tandasnya. ***