Oleh: Dr.H.Rustiyana, ST.,MT., M.Pd.,M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat)
Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Hal ini menjadi momentum bahwa pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang semula dilaksanakan secara manual, pada 2024 sudah harus berbasis PMM.
Pengintegrasian PMM dengan e-Kinerja di atas dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. Dan, secara teknis lahirlah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Kebijakan tersebut tentu dimaksudkan agar pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan, karena dilakukan melalui PMM yang berbasis Rapor Pendidikan masing-masing satuan pendidikan. Dengan begitu, para guru dan kepala sekolah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikannya.
Selain itu, terdapat sejumlah kelebihan dalam pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah berbasis PMM. Pertama, pengelolaan kinerja akan lebih praktis karena bukti pendukung berupa dokumen yang disiapkan oleh guru dan kepala sekolah lebih efektif. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya beban administratif mereka.
Kedua, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan lebih relevan dengan praktik kinerja, Hal tersebut dikarenakan pengelolaan kinerja akan sesuai dengan Rapor Pendidikan yang direkomendasikan PMM. Ketiga, karena obeservasi kelas sebagai dasar penilaian, maka buktipendukung berupa dokumen yang dilaksanakannya akan lebih berdampak nyata pada kualtas pembelajaran.
Selanjutnya, terdapat tahapan yang harus dilaksanakandalam pengelolaan kinerja melalui PMM, yakni tahap perencanaan, di mana guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Kemudian, pada tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Dan, terakhir di tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Diperlukan pemahaman yang utuh dalam menyikapi pengelolaan kinerja melalui PMM. Diharapkan para guru dan kepala sekolah mengikuti alur yang ditentukan oleh platform tersebut. Hal yang paling ideal adalah dengan mulai mengakses PMM dan mempelajari alur dan penggunaan fitur yang tersedia di PMM.
Akhirnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar tentunya bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Dan, guru serta kepala sekolah sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan tujuan tersebut. Sehingga, mutu pembelajaran peserta didik dapat ikut meningkat seiring semakin bertambahnya kualitas kompentensi para pendidiknya. ***