Oleh: Dr. H. Rustiyana, ST., MT., M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan KBB)
Upaya menurunkan angka stunting menjadi prioritas utama pemerintah. Berbagai strategi dilaksanakan agar gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang tersebut dapat diatasi. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI).
Istilah PAUD HI sebenarnya bukan istilah baru. Setidaknya sudah didefinisikan, dan dibuatkan regulasinya oleh pemerintah sejak tahun 2013. Seperti yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
Atas hal tersebut, PAUD HI merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak.
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, PAUD HI dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif.
Sementara itu, tujuan PAUD HI yang dilansir dari laman resmi Direktorat PAUD https://paudpedia.kemdikbud.go.id/program-prioritas/paud-holistik-integratif, bahwa program penyelenggaraannya dimaksudkan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, semakin meningkatkan layanan menuju PAUD berkualitas melalui berbagai strategi. Termasuk, memastikan pemenuhan layanan esensial pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan.
Terdapat sejumlah prinsip PAUD HI di satuan pendidikan anak usia dini yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaannya, yaitu:
Pertama, pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi. Satuan PAUD sebagai wadah pemberian layanan pemenuhan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak yang mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan anak oleh berbagai pihak dan pemangku kebijakan.
Kedua, pelayanan yang berkesinambungan, yakni layanan dilakukan pada seluruh layanan PAUD yang dilakukan secara berkelanjutan sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Ketiga, pelayanan yang non diskriminasi, yakni layanan berbagai pihak dan pemangku kebijakan diberikan kepada seluruh anak, dilaksanakan secara adil tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status sosial ekonomi, kondisi tumbuh kembang anak (berkebutuhan khusus), suku, agama, ras, antar golongan (SARA).
Keempat, pelayanan yang tersedia dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat. Dengan kata lain, lokasi layanan PAUD HI diupayakan dekat dengan tempat tinggal masyarakat dan terjangkau dari aspek biaya.
Kelima, partisipasi masyarakat, yakni melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program PAUD HI. Sehingga, rasa memiliki program dari, oleh, dan untuk masyarakat menjadi lebih kuat.
Keenam, berbasis budaya yang konstruktif, yakni pemberian layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak dilakukan dengan memanfaatkan potensi lokal dan memperhatikan nilai budaya setempat yang sejalan dengan prinsip layanan PAUD HI.
Dan, ketujuh, tata kelola yang baik, yakni pengelolaan program dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Pemangku Kepentingan
Selanjutnya, PAUD HI di satuan pendidikan anak usia dini memerlukan keterlibatan dari semua pemangku kepentingan, agar dalampelaksanaannya berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.
Dalam buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif di satuan pendidikan anak usia dini yang dikeluarkan oleh Kemdikbud (2025), menyebutkan bahwa Pemangku Kepentingan memiliki peran sebagai berikut:
- Satuan PAUD: penyelenggara layanan PAUD HI dengan bimbingan dan pengawasan instansi terkait.
- Dinas Pendidikan: melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pendidikan di Satuan PAUD.
- Dinas Kesehatan: melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan kesehatan di dalam atau di luar Satuan PAUD yang meliputi: pemeriksaan kesehatan, gizi, imunisasi, pemberian vitamin kepada anak, dan penyuluhan kesehatan untuk orang tua.
- Dinas Sosial: melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan sosial di Satuan PAUD, meliputi: perlindungan, rehabilitasi untuk anak yang mengalami kasus kekerasan, atau penelantaran, dan penyuluhan kepada orang tua.
- BKKBN: melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan pengasuhan di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang pengasuhan kepada orang tua.
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi, dan penyuluhan tentang hak anak memiliki identitas Akta Kelahiran kepada orang tua.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat: melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; fasilitasi layanan PAUD HI dengan mengoptimalkan daya dukung yang ada di masyaraka
- Polres/Polsek: melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, advokasi; pelatihan, evaluasi dan pelaporan terkait layanan keamanan dan ketertiban di Satuan PAUD, termasuk penyuluhan tentang jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari tindak penelantaran dan kekerasan terhadap anak didalam keluarga.
- Organisasi Mitra: melaksanakan pelayanan kesehatan dasar kepada anak usia dini yang mencakup penimbangan dan pengukuran tinggi badan serta pemberian vitamin A secara berkala.
- Tokoh masyarakat: Sebagai pendamping, pembina, dan mitra kerja Satuan PAUD dalam memberikan fasilitasi, advokasi, penyuluhan terkait dengan nilai dan budaya setempat yang sesuai dengan konten PAUD HI.
- Orang tua: Mitra Satuan PAUD dalam melaksanakan PAUD HI di Satuan PAUD maupun di dalam lingkungan keluarganya.
Simpulan
Keberhasilan dari program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang sudah tentukan. Dan, PAUD HI bukan hanya menjadi tugas Dinas Pendidikan saja, namun juga merupakan tugas para pemangku kepentingan. Semuanya harus menjalankan perannya masing-masing secara baik dan konsisten. ***