Berita: ADHYATNIKA GU
Bandung Barat, (Newsroom).- Sejumlah kebijakan digelar sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam akurasi data kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB). Hal tersebut untuk mengetahui secara akurat kebutuhan nyata pegawai terutama tenaga pendidik (guru) di sekolah-sekolah di wilayah kerja Disdik KBB. Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Disdik KBB, Asep Dendih, pada saat membuka secara resmi acara pendataan kebutuhan tenaga pendidik yang dibutuhkan Bandung Barat di Gedung PGRI KBB, Sabtu (15/6/19).
“Data yang akurat tentang kebutuhan tenaga pendidik sangat diperlukan sebagai bahan untuk menentukan jumlah guru yang dibutuhkan di Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya ditemukan perbedaan data dari masing-masing sekolah dengan data yang ada di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini. Sehingga sangat diperlukan informasi langsung dari pihak sekolah. Akurasi data tersebut kelak akan menjadi acuan pihak BKPSDM dalam hal rekruitmen tenaga pendidik di sekolah-sekolah di lingkungan Disdik KBB,” sambut Asep Dendih, di hadapan para kepala UPTD, para ketua Sub Rayon, dan para kepala SD/SMP, serta para operator masing-masing sekolah.
Pada kesempatan lain, Dini Setiawati, kepala bidang perencanaan BKPSDM menginformasikan bahwa, kegiatan di atas sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah yang telah melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Januari 2019, selanjutnya fase kedua pada bulan April tahun 2019. Selain itu, pada 2019 ini, pemerintah juga berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga akurasi data akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pegawai di KBB.
Pada kesempatan terpisah, Wawan Kamal, Kasubag Kepegawaian Disdik KBB, menyatakan bahwa data yang terkumpul tersebut akan menjadi acuan tentang kebutuhan guru khususnya, sehingga data yang diambil dari Dapodik masing-masing sekolah akan di cross-check langsung dengan pihak sekolah berdasarkan F1 dan F3.
Pada sisi lain, Euis Ratna Suminar, salah seorang peserta kegiatan yang juga merupakan Plt. Kepala SMP Sasakseng KBB, menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Disdik KBB tersebut memberikan harapan mengenai terpenuhinya kebutuhan guru masing-masing sekolah kedepan. Hal tersebut akan berdampak kondusifnya proses belajar mengajar. Pendataan kebutuhan guru di sekolah-sekolah, lanjut Euis Ratna, memberikan peluang kepada para GTT yang sudah mengabdi sekian tahun untuk direkrut pada program seleksi PPPK tahun 2019 ini.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemrintah (PP) No.49 /2018, bahwa rekruitmen PPPK dan CPNS akan tetap melalui proses seleksi. Hal tersebut dimaksudkan agar diperoleh SDM yang berkualitas. Sementara batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga berlaku untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti diberitakan oleh berbagai media massa telah menyatakan bahwa rekrutmen PPPK akan dilakukan dengan sangat terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar. Selain itu, PPPK diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun sebagai batas usia rekrutmen CPNS.
“ Salah satu tujuan diselenggarakan pendataan kebutuhan guru di lingkungan Disdik KBB ini adalah mengetahui secara pasti kondisi nyata jumlah guru yang dibutuhkan di sekolah-sekolah. Sehingga hal tersebut akan memberikan informasi yang jelas kepada Pemerintah, dalam hal ini BKPSDM ketika akan melaksanakan rekruitmen PPPK dan CPNS,’ pungkas Asep Dendih.***