[responsivevoice voice=”Indonesian Female” buttontext=”bacakan”]Bandung Barat.-(Newsroom). Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah tentang ‘Merdeka Belajar’ dalam penentuan kelulusan siswa dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menyelenggarakan telerapat mengenai monitoring kebijakan Kemendikbud tentang pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 30 peserta dari unsur LPMP, pejabat Dinas Pendidikan, MKKS, K3S, Guru, dan orang tua calon peserta didik baru tersebut digelar sejak Senin-Jumat (8/6/2020 sampai dengan 12/6/2020).
Kepala Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan (FPMP) LPMP Jawa Barat, Neni Niawati, dalam sambutannya kepada peserta angkatan I kelas B Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan bahwa kegiatan di atas merupakan salah satu program lembaga yang bertujuan menghimpun informasi terkait pemahaman responden tentang sejumlah kebijakan pemerintah tentang PPDB moda Daring, Merdeka Belajar, beserta hambatan dan penyimpangan yang terjadi di daerah. Sehingga pihaknya akan memperoleh informasi yang lengkap dalam menindaklanjuti langkah selanjutnya.
“Program ini menghimpun informasi terkait pemahaman tentang Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, Surat Edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2020 dan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020. Juga informasi terkait pemahaman responden tentang perangkat kebijakan daerah terkait PPDB, informasi tentang sosialisasi pelaksanaan PPDB tahun Pelajaran 2020/2021, informasi tentang pelaksanaan PPDB tahun Pelajaran 2020/2021 beserta hambatan dan penyimpangan yang terjadi di daerah,” sambut Neni.
Lebih jauh disampaikan bahwa hal di atas juga berkenaan informasi tentang penetapan zonasi PPDB dan informasi tentang ekspektasi daerah kepada LPMP Jawa Barat terkait PPDB. Sehingga diharapkan dapat berbagi informasi, pengetahuan, dan pemahaman mengenai pelaksanaan PPDB tahun ini kepada stakeholder dan masyarakat.
Oleh karena itu LPMP Jawa Barat melibatkan sejumlah stakeholder dari unsur Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, guru, orang tua calon peserta didik baru dan LPMP sendiri. Sehingga diharapkan percepatan penyebarluasan informasi pelaksanaan PPDB akan tersosialisasikan.
Seperti diketahui, Permendikbud No.44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun Pelajaran 2020/2021. Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar dan sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tersebut di atas, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam SE Mendikbud tersebut, Kemendikbud mengimbau kepada Gubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut di atas, antara lain tentang PPDB, agar berkoordinasi dengan LPM, yakni dengan mengirimkan dokumen resmi berupa kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah, dan penetapan wilayah zonasi serta melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kemedikbud melalui LPMP sesuai wilayah kerjanva paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
Sementara itu, Adhyatnika Geusan Ulun, SMPN 1 Cipongkor sekaligus peserta dari unsur guru dan MGMP, menyampaikan harapannya agar seluruh program yang dilaksanakan LPMP dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah di atas dapat tersampaikan secara masiv kepada masyarakat. Sehingga permasalahan klasik yang sering muncul pada setiap PPDB di sekolah pada tahun sebelumnya dapat diatasi. Hal-hal lain juga yang harus segera disosialisakan adalah moda daring yang menjadi salah satu ‘ruh’ PPDB di masa pandemi Covid-19 saat ini. karena belum semua calon siswa baru memahaminya.
Menurutnya, permasalahan yang sering muncul di sekolah daerah sejak diberlakukannya pembelajaran jarak jauh adalah ketersediaan jangkauan layanan telekomunikasi yang sangat terbatas. Belum lagi keadaan sosial ekonomi masyarakatnya yang belum setera dengan perkotaan. Hal ini seyogyanya menjadi bahan pertimbangan bagi para pemegang kebijakan dalam menerapkan PPDB moda daring.
Meskipun demikian, sejumlah sekolah yang menerapkan moda kombinasi tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah di masa Covid-19 sekarang.
Di sisi lain, H. Ayep Taryana, Ketua MKKS, menyatakan bahwa permasalahan di atas sebenarnya sudah diberikan jalan keluar saat teleconference dengan para pemegang kebijakan di Bandung Barat, salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas bantuan akses di sekolah untuk para calon siswa baru yang mau mendaftar.
Senada dengan pernyataan di atas, Dede Junaedi, Kepala SMPN 1 Cipatat yang juga dari unsur MKKS, mengungkapkan harapannya agar sudah saatnya pemerintah mengeluarkan regulasi PPDB untuk seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dengan jadwal yang seragam. Sehingga tidak akan lagi dijumpai kasus-kasus yang kurang sehat dalam penjaringan siswa baru.
Berkenaan dengan kondisi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Neni menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk PPDB tahun Pelajaran 2020/2021. Oleh karena itu agar semua pihak dalam mekanisme PPDB harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus tersebut, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah pada kegiatan PPDB.
“Pemerintah mempertimbangkan bahwa kesehatan seluruh warga sekolah menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, termasuk PPDB tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga dilkasankan secara daring. Oleh karena itu, semua pihak harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus tersebut, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah pada kegiatan PPDB,” tandasnya. ***
Berita/Ilustrator: Adhyatnika Geusan Ulun[/responsivevoice]