Dadang A. Sapardan
(Kabid Kurikulum & Bahasa, Disdik Kab. Bandung Barat)
Lewat konsep Merdeka Belajar, Kemendikbud membuat kebijakan penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN). Kedua ujian tersebut selama beberapa tahun terakhir menjadi muara dari pelaksanaan pembelajaran pada jenjang tertentu. Bahkan, secara psikologis telah melahirkan kecemasan pada siswa dan warga sekolah lainnya karena hasil dari keikutsertaan kedua ujian tersebut akan berdampak signifikan terhadap kelanjutan pendidikan para siswa. Kebijakan lanjutan atas penghentian keberlangsungan kedua ujian tersebut, muara akhir siswa pada jenjang tertentu adalah pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Kebijakan Kemdikbud terkait dengan Merdeka Belajar yang mengarah pada penghapusan USBN dan UN merupakan langkah yang cukup signifikan dalam memberi keleluasaan pada sekolah untuk menetapkan status siswa pasca keikutsertaan terhadap treatment pembelajaran yang dilakukan sekolah. Dengan penerapan US sebagai muaranya, sekolah memiliki otoritas tinggi atas implementasi program yang diselenggarakannya.
Sekalipun demikian, kebijakan penghapusan USBN dan UN perlu disikapi dengan strategi tersendiri oleh sekolah, terutama terkait dengan penguatan kompetensi guru dalam menyelenggarakan penilaian. Dalam hal ini, guru harus diberi penguatan dalam penyusunan soal US dan pengolahan hasil US.
Treatment demikian harus dilakukan terhadap guru sebab bukan tidak mungkin mereka tertatih-tatih dalam penyiapan soal US setelah sekian lama terlena dengan penyediaan soal secara kolektif, termasuk di dalamnya kolektifitas penyediaan soal oleh pemerintah.
Pada dasarnya, penilaian merupakan bagian dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Penilaian menjadi sebuah sarana yang dapat mengantarkan guru pada wilayah esensial dalam pembelajaran, yaitu korelasi antara proses pembelajaran yang telah dilaksanakannya dengan ketercapaian siswa terhadap tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, penilaian merupakan mata rantai yang menghubungkan seluruh pelaksanaan pembelajaran dengan tujuan pembelajaran.
Melalui rangkaian tahapan penilaian, guru akan dapat mengetahui posisi siswa dalam wilayah tujuan pembelajarannya. Demikian pula dengan siswa, mereka akan mendapat informasi akurat tentang kedudukannya dalam tujuan pembelajaran. Standar yang digunakan untuk menentukan posisi ini mengacu pada capaian ketuntasan belajar minimal (KBM) yang telah ditetapkan sebelumnya. Informasi tersebut dimungkinkan menjadi stimulus bagi para guru dan siswa untuk meningkatkan performa pembelajarannya sehingga dapat mencapai tingkatan optimal.
Begitu strategisnya posisi penilaian, sehingga yang perlu dibangun dan dikembangkan adalah kemampuan guru untuk melaksankan penilaian, terutama penyusunan soal US sehingga mendekati standar soal USBN dan UN. Untuk menyiapkan guru agar kompeten dalam penyusunan soal ini bukan perkara mudah yang bisa dilakukan dalam satu atau dua hari. Perlu treatment tersendiri yang didasari oleh kebijakan sekolah sehingga para guru piawai dalam penyusunan soal US yang sesuai dengan standar penyusunan soal.
Melihat fenomena yang terjadi di sekolah, bibit kemampuan penulisan soal sebenarnya sudah dimiliki oleh para guru. Pada masa kuliah mereka telah dibekali dengan perkuliahan evaluasi pendidikan yang di dalamnya memuat berbagai cara dan langkah dalam pelaksanaan evaluasi. Selanjutnya, dalam praktik mengajar keseharian, mereka sudah terbiasa menyusun soal yang diberikan untuk menguji para siswa, apakah soal untuk ulangan harian, ujian tengah semester, atau ujian akhir semester.
Pada sisi ini, mereka sudah termasuk kaya dengan pengetahuan dan pengalaman akan pelaksanaan penilaian. Namun yang menjadi pertanyaan adalah tampilan kualitas soal yang selama ini diberikan kepada setiap siswanya. Untuk mengembangkan kemampuan guru dalam melahirkan soal-soal berkualitas perlu dibangun satu sistem tertentu, sehingga soal-soal yang terlahir dari tangan mereka merupakan soal yang mendekati standar seperti layaknya soal USBN dan UN. Dengan langkah ini, dimungkinkan tidak akan terjadi jomplang antara soal US dengan soal USBN dan UN.
Alhasil, langkah yang perlu dilakukan adalah penajaman kemampuan guru sehingga mereka piawai dalam penyusunan soal yang standar untuk pelaksanaan ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, apala untuk pelaksanaan US. Upaya ini perlu dilakukan oleh sekolah di bawah kordinasi para pengawas sekolah. ****Disdikkbb-DasARSS.