KARAWANG-(NEWSROOM) “UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 13 c, d, dan e menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pencegahan, KPK mempunyai wewenang untuk melaksanakan Pendidikan Antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan; merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi tindak pidana korupsi; dan melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum” papar Handayani, pemateri dari KPK pada hari ke-2 kegiatan Diseminasi Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran PPKn jenjang SD, SMP dan SMA di hadapan 52 orang peserta yang hadir dari Kabupaten Bekasi, Purwakarta dan Bandung Barat di Citra Grand Hotel Karawang, Selasa (23/10/18).
“Karena tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, bercirikan dilakukan secara sistematis dan berdampak luas terhadap masyarakat, maka penanganannya pun tidak bisa dilakukan secara konvensional, tetapi harus extra ordinary law atau penegakan hukum yang luar biasa pula” tandas Handayani.
Hari kedua kegiatan diseminasi ini diisi materi tentang Korupsi dalam perspektif pendidikan, Dasar hukum pembentukan KPK, UU Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, pendidikan anti korupsi di sekolah, Moral Action pendidikan anti korupsi pada kantin kejujuran dan Model belajar berbasis portofolio pada mata pelajaran PPKn. Narasumber berasal dari tim Kemendikbud dan narasumber dari KPK. Mereka memberikan materi secara bergantian dalam suasana yang nyaman dan hangat. Kegiatan dimulai dari pukul 7.30 pagi dan berakhir pada pukul 21.00 malam dengan diselingi coffe break dan Ishoma.
Antusias terlihat saat memasuki sesi tanya jawab, di mana setiap peserta diberikan kesempatan bertanya, mengemukakan pendapat, ide dan gagasan mengenai penanganan tindak pidana korupsi di tanah air dan implementasinya dalam dunia pendidikan. Berbagai pertanyaan dan gagasan bermunculan baik dari para pejabat dinas, pengawas, kepala sekolah, dan guru PPKn yang disampaikan kepada para narasumber. Fokus pertanyaan umumnya mengenai hal-hal yang menyangkut kegiatan dan aktifitas keseharian di lingkungan sekolah dan kebijakan dinas sebagai evaluasi dan pencegahan terhadap berbagai hal yang menjurus atau termasuk tindak pidana korupsi yaitu penyuapan, penggelapan, pemberian hadiah atau janji termasuk gratifikasi kepada PNS.
Yeni Suryantini, Pengawas SMP dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang menjadi salah satu peserta, mengungkapkan perasaannya bahwa dengan kegiatan diseminasi ini menjadikan dia lebih tahu tentang bagaimana pendidikan anti korupsi di lingkungan sekolah yang diintegrasikan dengan mata pelajaran PPKn serta berbagai Undang-Undang yang dijadikan dasar hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Harapan saya sepulang dari kegiatan ini semua materi bisa saya tularkan ke rekan-rekan dalam sanggar MGMP dan ke depannya semoga kami bisa menjadi agen perubahan dalam mengurangi perilaku koruptif di kalangan peserta didik sebagai salah satu bentuk penguatan pendidikan karakter. Dalam tataran yang lebih luas kami bertekad bisa menanamkan pendidikan anti korupsi dari tingkat dasar sehingga bisa meminimalisir tingkat korupsi di negeri ini” pungkas Yeni.***Bud’s