Oleh: Aziz Ismail, S,Pd., M.Pd
(Kepala SDN 3 Rancapanggung)
Kebijakan pengitegrasian Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan e-Kinerja yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawan Negara (BKN) patut disikapi dengan bijak. Pastinya regulasi tersebut bertujuan agar kualitas pendidikan semakin meningkat.
Seperti diketahui, mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala dilaksanakan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN berdasarkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Regulasi di atas diikuti oleh ketentuan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Tentu semuanya diharapkan agar pengelolaan kinerja para guru dan kepala sekolah dapat lebih praktis dan menstimulus mereka untuk memanfaatkan PMM secara aktif yang nantinya akan berdampak positif kepada rapor mutu pendidikan di masing-masing satuan pendidikannya.
Dalam kesempatan menjadi narasumber di Podcast Bisa Cerdas yang merupakan salah satu program interkatif insan pendidikan Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat baru-baru ini, penulis menyampaikan bahwa untuk menyikapi kebijakan di atas diperlukan sejumlah strategi agar dalam pelaksanaannya tepat sasaran sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu strategi untuk pemenuhan rencana hasil kerja (RHK) guru dan kepala sekolah, penulis membentuk Komunitas Belajar. Wadah ini dibentuk untuk memudahkan warga sekolah lebih memahami tentang pentingnya mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan yang penulis pimpin.
Komunitas Belajar “Juara” demikian penulis memberi nama, saat ini telah mengajukan validasi kepada PMM. Visi kedepan adalah menjadikan Komunitas Belajar Juara menjadi sarana yang efektif, sekaligus solusi alternatif dalam pemenuhan RHK guru dan kepala sekolah. Keberadaannya juga diharapkan dapat menjadi wadah sharing dan desiminasi para guru dan insan pendidikan lainnya dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan pendidikan secara lebih luas.
Meskipun proses permbentukan Komunitas Belajar “Juara” tidak semudah membalikan tangan, namun atas dukungan semua warga sekolah, komunitas ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Ini berarti bahwa dalam menyikapi sebuah kebijakan harus terus bersinergi dengan semua pihak, sehingga semua hambatan dapat diatasi.
Akhirnya, diperlukan strategi yang tepat untuk menyikapi kebijakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Dan, Komunitas Belajar Juara yang dibentuk penulis semoga dapat menjadi alternatif yang solutif, sehingga pengelolaan kinerja berbasis PMM tersebut dapat terpenuhi secara efektif dan efesien tanpa meninggalkan kewajiban utama dalam peningkatan kualitas pembelajaran kepada peserta didik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***