Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
- peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- dosen.
Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada: