Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan kuota data internet ini?

Bantuan  kuota internet  pendidikan diberikan kepada:

  1. peserta didik pada  pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. pendidik pada  PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  3. Mahasiswa; dan
  4. dosen.

Comment on this FAQ

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *