Dr. H. Rustiyana, ST. MT., M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Pendidikan Kab. Bandung Barat)
Kurikulum Merdeka adalah salah satu alat bantu utama untuk melakukan transformasi pendidikan dan mewujudkan sekolah yang kita cita-citakan. Kurikulum Merdeka memudahkan guru dan kepala sekolah meningkatkan kualitas pembelajaran dan indikator lain yang diukur dalam Asesmen Nasional/ Rapor Pendidikan, akreditasi sekolah/ madrasah, serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Dilansir dari laman https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ disampaikan bahwa sejak Kurikulum Merdeka diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 11 Februari 2022 lalu, sebanyak 300 ribu satuan pendidikan sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan telah merasakan berbagai dampak positif terhadap kegiatan belajar mengajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan.
Seperti diketahui, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara nasional. Bagi sekolah yang belum menerapkan memiliki waktu 2 tahun (bagi daerah non-T) atau 3 tahun (bagi daerah 3) untuk belajar dan menyiapkan diri.
Silakan lihat rujukan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan .
Lini Masa Pendaftaran Kurikulum Merdeka
Untuk melihat kesiapan satuan pendidikan yang belum melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran Kurikulum Merdeka melalui platform Merdeka Mengajar dengan lini masa berikut:
1. Pengecekan Akses di Awal (14 Maret – 26 Maret 2024)
Pada periode ini, kepala satuan pendidikan yang ingin mendaftar Kurikulum Merdeka diberikan waktu ekstra untuk melakukan pengecekan akses Akun belajar.id terlebih dahulu, agar pada saat pendaftaran dibuka dapat langsung mendaftarkan sekolahnya tanpa kendala. Pada tahap ini, Anda dapat melihat profil sekolah Anda, namun belum dapat melakukan pendaftaran sebelum 27 Maret. Apabila Anda mengalami kendala akses, silakan lakukan langkah pada artikel ini.
2. Pendaftaran (27 Maret – 28 April 2024)
Pendaftaran dibuka bagi seluruh satuan pendidikan yang belum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Kepala satuan pendidikan akan memilih opsi tahun implementasi Kurikulum Merdeka sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan masing-masing. Berikut artikel informasi cara mendaftar Kurikulum Merdeka.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Kurikulum Merdeka
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pendaftaran Kurikulum Merdeka:
- Seluruh satuan pendidikan selain Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang belum mendaftar Kurikulum Merdeka di tahun sebelumnya.
- Khusus bagi sekolah swasta wajib memiliki surat pernyataan yang berisi bahwa yayasan/institusi Anda mengizinkan sekolah untuk mendaftar Kurikulum Merdeka.
- Kepala sekolah atau Plt kepala sekolah memiliki Akun belajar.id yang aktif.
- Pendaftaran bisa dilakukan oleh kepala sekolah/Plt kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, atau admin sekolah, namun tetap login menggunakan Akun belajar.id kepala sekolah/Plt.
Akhirnya, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mentransformasi sistem pendidikannya dengan melaksanakan Kurikulum Merdeka. Sehingga peningkatan kualitas layanan pendidikan semakin optimal, dan melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul, berkarakter, sesuai dengan profil pelajar Pancasila. ***