
Oleh: Dr. H. Rustiyana, ST., MT., M.Pd., M.AP
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, melalui Bidang Pengembangan Kompetensi, baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemetaan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas dan Kepala Sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan tersebut sangat penting karena bertujuan untuk mengimplementasikan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dan efisien melalui penguatan jabatan fungsional, sekaligus untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peran strategis Pengawas dan Kepala Sekolah.
Manfaat utama dari sosialisasi ini adalah menginformasikan peraturan terbaru terkait tupoksi JF (pengawas sekolah dan kepala sekolah), mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai tanggung jawab dan wewenang jabatan fungsional, dan pada akhirnya, memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Materi sosialisasi memaparkan secara rinci tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Kepala Sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan.
Beban kerja utama Kepala Sekolah mencakup pelaksanaan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Tugas-tugas ini berorientasi pada peningkatan kualitas, yaitu untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Peran yang paling mengalami transformasi adalah Pengawas Sekolah, menyusul dicabutnya Permenpan-RP No 21 Tahun 2010 oleh Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023. Kini, Pengawas Sekolah tidak lagi berfungsi sebagai pengendali administrasi, melainkan sebagai pendamping bagi sekolah binaannya.
Tugas mereka adalah melaksanakan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah binaan melalui empat tahap yang bersiklus: perencanaan kerja, pendampingan perencanaan program sekolah, pendampingan pelaksanaan program sekolah, dan pelaporan kinerja. Tujuannya antara lain adalah meningkatkan kemampuan Kepala Sekolah dan guru dalam merefleksi rapor pendidikan dan menyusun rencana program sekolah yang efektif dan partisipatif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Sistem pengelolaan Jabatan Fungsional juga mengalami perombakan besar melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan pokoknya adalah fokus beralih dari berbasis butir kegiatan menjadi berbasis pada ruang lingkup tugas dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
Konsekuensi penting lainnya, penetapan Angka Kredit (AK) Tahunan kini ditetapkan sebagai koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun, dan yang paling signifikan, tidak ada lagi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK); evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Selain itu, perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.
Menindaklanjuti regulasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat didorong untuk segera mengambil tindakan, terutama mengenai Surat Edaran (SE) Menpan RB B/19/SM.02.01/2024. SE ini merekomendasikan agar nomenklatur jenjang Jabatan Fungsional Guru yang lama segera disesuaikan ke dalam nomenklatur baru (Ahli Pertama hingga Ahli Utama).
Selain itu, PNS yang memiliki formasi JF Guru dengan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV namun belum diangkat dalam JF Guru, agar segera diangkat dalam JF Guru, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2024. Hal ini sejalan dengan perlunya pemenuhan syarat kompetensi guru, yang mengharuskan adanya Sertifikat Pendidik. Kegagalan pemenuhan kualifikasi pendidikan S-1/D-IV dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak penyesuaian jenjang dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan fungsional.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, harapan ke depan adalah terciptanya sinergi antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk memastikan implementasi regulasi yang efektif. Pengawas dan Kepala Sekolah diharapkan dapat terus beraksi menuju pendidikan yang berkualitas tinggi. BKPSDM siap mendukung transformasi ini, demi mewujudkan ASN yang bangga melayani bangsa. ***
Untuk informasi dan materi lebih rinci mengenai Sosialisasi Pemetaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Kepala Sekolah ini, silakan unduh berkas presentasi terlampir di bawah ini. Sosialisasi Pemetaan Jabatan Fungsional