Prosedur Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
- Pengaduan dapat diajukan oleh Masyarakat secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat dengan mencantumkan Identitas Pelapor tersebut.
- Setiap Pelapor wajib mengisi Formulir Pengaduan yang disediakan melalui Portal Website Dinas Pendidikan atau dapat langsung mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. (Download formulir pengaduan)
- Formulir yang telah diisi kirimkan melalui email dengan alamat: disdikkbb@gmail.com atau disdik@bandungbaratkab.go.id, atau melalui Nomor Whatsapp pengaduan: 0896-6057-0404
- Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan untuk diverifikasi sesuai dengan substansi pada unit kerja di lingkup Dinas Pendidikan.
- Laporan atas pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti secara langsung oleh Unit Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat terkait dengan substansi permasalahan yang diadukan tersebut.
- Laporan pengaduan yang diajukan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu penyelesaian selama 30 hari kerja dengan memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang ada.
- Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.
- Hasil laporan dan tindak lanjut akan dikirimkan melalui alamat E-Mail Pelapor, Nomor Whatsapp atau dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Formulir Pengaduan
Formulir pengaduan dapat di download disini
SK Tim Penanganan Layanan Pengaduan Dinas Pendidikan
SK Tim Pengaduan Layanan Dinas Pendidikan dapat di download di sini