
Jakarta, 28 November 2025 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan murid selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat Edaran ini disampaikan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia, seiring dengan penetapan libur akhir semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 yang bertepatan dengan masa libur Nataru.
Penerbitan SE ini bertujuan ganda: memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan sekolah untuk melaksanakan libur sekolah, serta mendukung penguatan perekonomian nasional selama periode liburan tersebut.
Surat Edaran ini menekankan pentingnya libur sekolah sebagai kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya.
Sebagai dasar hukum, SE ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu poin penting dalam isi SE ini adalah larangan bagi Kepala Satuan Pendidikan untuk membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila penugasan diberikan, harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Kepala Dinas Pendidikan diimbau untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kepada murid, mencakup pengenalan risiko lingkungan, jalur evakuasi, nomor layanan darurat, serta keselamatan di jalan, pantai, gunung, dan penggunaan gawai/peralatan listrik di rumah. Sekolah juga diminta untuk menyampaikan sejumlah himbauan penting kepada orang tua/wali murid.
Himbauan tersebut meliputi pemanfaatan libur untuk waktu berkualitas bersama anak melalui kegiatan sederhana sehari-hari dan dialog , mendorong aktivitas positif yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter seperti membaca buku dan permainan kreatif , serta menetapkan kebijakan penggunaan gawai yang wajar dan didampingi untuk menghindari konten berbahaya.
Selain itu, orang tua diimbau untuk memfasilitasi anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti kegiatan keagamaan, olahraga, dan silaturahmi. Poin krusial lainnya adalah perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik, psikis, kekerasan berbasis gender, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, dan praktik pernikahan usia dini.
Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, disarankan untuk menjaga rutinitas dasar anak, memberikan stimulasi, dan berkomunikasi dengan guru jika memerlukan dukungan tambahan. Sekolah juga diminta untuk menjaga keamanan aset sekolah selama liburan dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan dan perlindungan murid. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bagi pihak yang memerlukan dokumen lengkap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025, dapat mengunduhnya melalui tautan berikut:
[Tautan Unduh Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025] SE Libur Nataru 2025