
Bandung Barat-Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan pembelajaran pada awal Ramadan, yakni tanggal 18–21 Februari 2026, dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Kegiatan belajar mandiri ini diarahkan agar bersifat sederhana, menyenangkan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua, baik dari sisi akademik maupun finansial.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Selama periode ini, satuan pendidikan diharapkan mengintegrasikan kegiatan pembelajaran dengan penguatan karakter, keimanan, dan ketakwaan. Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik beragama lain diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Dokumen dapat diunduh: Pembelajaran Ramadhan
Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari pembelajaran nilai sosial dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran selama Ramadan, termasuk mengurangi kegiatan fisik yang berlebihan, mengoptimalkan asesmen formatif, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Selain itu, satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana dan prasarana sekolah selama masa libur serta menyediakan kanal komunikasi bagi orang tua apabila diperlukan.
Melalui pengaturan pembelajaran di bulan Ramadan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat tetap dapat menjalankan proses pendidikan yang bermakna, berkarakter, dan selaras dengan nilai-nilai religius serta sosial kemasyarakatan. ***