Lembang (Newsroom)- Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Sertifikasi untuk Guru SMP. Kegiatan yang diikuti 100 guru jenjang SMP tersebut, dilaksanakan di Hotel Takshimaya Lembang KBB, Rabu (26/10/22).
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Analisis Kesiswaan SMP, Sri Heryanti, menyampaikan kegiatan di atas untuk memberikan pemahaman kepada para guru tentang sejumlah kebijakan terkait sertikasi dan hal-hal yang harus dipersiapkan mereka.
“Bimbingan teknis ini diselenggarakan agar para guru memiliki pemahaman yang utuh tentang kebijakan terkait sertifikasi. Termasuk hal-hal lain yang perlu dipersiapkan para guru dalam memenuhi persyaratan mendapatakn tunjangan profesi guru,” ujarnya.
Sementara itu, Elli Maftuhfalah, pemateri, mempresentasikan materi tentang Ekuivalensi Permendikbud No. 14 tahun 2015. Disampaikannya, dalam kebijakan tersebut disajikan sejumlah tugas tambahan guru yang dapat dijadikan rujukan Dapodik untuk salah satu syarat memeroleh tunjangan profesi guru.
Hal di atas disampaikan pemateri untuk menjadi solusi saat para guru tidak memiliki jam pelajaran yang cukup untuk mendapatkan sertifikasi, seperti sejumlah tambahan guru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
“Dalam kebijakan Permendikbud nomor 14 tahun 2015 terkait ekuivalensi sejumlah tugas tambahan guru yang dapat dijadikan rujukan Dapodik untuk salah satu syarat memeroleh tunjangan profesi guru. Hal tersebut menjadi solusi saat para guru tidak memiliki jam pelajaran yang cukup untuk mendapatkan sertifikasi. Beberapa di antaranya, adalah tugas tambahan guru sebagai wakil kepala sekolah, wali kelas, pembina OSIS, pembimbing ekskul, guru piket, dan tugas tambahan lainnya yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut,” papar Eli Maftuhfalah.
Selain itu, disampaikan juga materi tentang pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi kebijakan sekolah penggerak.
“Beban kerja guru melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, melaksanakan tugas tambahan yang melekat dalam kegiatan pembelajaran, semuanya harus dipenuhi,” tandasnya. ***
Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun- Newsroom Tim Peliput Berita Pendidikan Bandung Barat.