Skip to content

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat

Primary Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tujuan Dinas Pendidikan
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural Dinas Pendidikan
    • Tupoksi
    • Kontak Kami
    • Visi Misi & Moto
    • Maklumat Pelayanan
  • Statistik
    • Neraca Pendidikan 2016
    • Neraca Pendidikan 2017
    • Neraca Pendidikan 2018
    • Neraca Pendidikan 2019
    • Neraca Pendidikan 2020
    • Neraca Pendidikan 2021
  • Produk Hukum
  • Download
    • Library Document
    • Ebook
  • SAKIP
    • Renstra Disdik 2018-2023
    • IKU 2022
    • Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon 2022
    • RKT Tahun 2021
  • Gallery Photo
  • Standar Pelayanan
  • PPPK
    • PPPK 2022
    • PPPK 2023
  • Portal Layanan
    • Portal Pelayanan
    • Portal Pengaduan
    • PETADIK
  • Publikasi
    • Majalah Kinanti
    • Podcast Bisa Cerdas
  • Home
  • Berita
  • PASTIKAN TIDAK TERJADI KEKERASAN DI SEKOLAH, TPPK HARUS DIBENTUK
  • Berita

PASTIKAN TIDAK TERJADI KEKERASAN DI SEKOLAH, TPPK HARUS DIBENTUK

bidangsmp 1 November 2023

Oleh: DR. H. Rustiyana, ST.,MT., M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Bandung Barat)

Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat mendorong semua satuan pendidikan memiliki Tim Penvcegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Hal tersebut untuk memastikan adanya respons cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Keberadaan TPPK merupakan amanat Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Seperti yang telah dicantumkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 , anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.

Namun, bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.

Adapun persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK antara lain: 

  1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
  3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Dan, masa keanggotan TPPK akan berakhir, jika:

  1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
  2. meninggal dunia
  3. mengundurkan diri
  4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  8. pindah tugas atau mutasi

Selanjutnya, TPPK, selain untuk untuk mengatasi kasus perundungan, juga memiliki kewenangan, yakni memanggil dan meminta keterangan, pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendampingi dan atau ahli. Kemudian, tim ini berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Dan, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Berikutnya, TPPK mempunyai tugas dan fungsi, yaitu:

  1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.;
  2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Selain itu, TPPK juga memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Akhirnya, sudah menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan setiap satuan pendidikan sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi siapa pun. Oleh karena itu, kehadiran TPPK merupakan hal yang wajib keberadaannya. Sehingga, kasus yang mungkin terjadi akibat tindak kekerasan di sekolah, dapat dicegah dan ditangani.***

Dari Berbagai Sumber.

Pewarta/Editor: Adhyatnika Geusan Ulun
Total Views: 1,116

Continue Reading

Previous: SETELAH LUNCURKAN JURNAL PENDIDIKAN, DISDIK KBB SIAP GULIRKAN POADCAST PENDIDIKAN
Next: MAJALAH PENDIDIKAN KINANTI DISDIK KBB SEGERA TERBIT

Related Stories

WhatsApp Image 2025-06-17 at 09.32.26
  • Berita

Jurnal Kinanti Raih Tiga Besar Lomba Inovasi Daerah KBB 2025

bidangsmp 18 June 2025
PGRI KBB
  • Berita

Selamat, Rustiyana Pimpin PGRI Kab. Bandung Barat Periode 2025-2030!

bidangsmp 15 June 2025
igi kbb
  • Berita

PELATIHAN TARL UNTUK GURU KAB.BANDUNG BARAT BERSAMA IGI DAN TELKOMSEL

bidangsmp 2 June 2025

Tautan

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

हाल के पोस्ट

  • Sekolah di Perbatasan, Garuda di Dadaku
  • Jurnal Kinanti Raih Tiga Besar Lomba Inovasi Daerah KBB 2025
  • Selamat, Rustiyana Pimpin PGRI Kab. Bandung Barat Periode 2025-2030!
  • PELATIHAN TARL UNTUK GURU KAB.BANDUNG BARAT BERSAMA IGI DAN TELKOMSEL
  • MGMP PJOK SMP Bandung Barat Cup 2025 Sukses Digelar

हाल की टिप्पणियां

  1. bidangsmp on Teknik Pembelajaran Sosial-Emosional
  2. NeptunBahis Giris on Peran Guru Penggerak dalam Menggerakkan Komunitas Praktisi di Sekolah
  3. Yuli on Sambut Tahun Pelajaran 2023/2024, MKKS SR 01 SMP KBB Gelar Workshop IKM
  4. N. Mimin Rukmini on Guru Penggerak Angkatan 7 KBB Terbitkan Buku “Mereka yang Merrdeka”
  5. N. Mimin Rukmini on SMPN 2 Cikalongwetan Rebut Juara Umum GEFUC-2nd

अभिलेखागार

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • November 2022
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • November 2020
  • October 2018
  • March 2018

श्रेणियाँ

  • Artikel Populer
  • Berita
  • Edaran
  • Opini
  • PPPK 2022
  • PPPK 2023
  • Sastra
  • Tak Berkategori

You may have missed

dinn1
  • Artikel Populer

Sekolah di Perbatasan, Garuda di Dadaku

bidangsmp 29 June 2025
WhatsApp Image 2025-06-17 at 09.32.26
  • Berita

Jurnal Kinanti Raih Tiga Besar Lomba Inovasi Daerah KBB 2025

bidangsmp 18 June 2025
PGRI KBB
  • Berita

Selamat, Rustiyana Pimpin PGRI Kab. Bandung Barat Periode 2025-2030!

bidangsmp 15 June 2025
igi kbb
  • Berita

PELATIHAN TARL UNTUK GURU KAB.BANDUNG BARAT BERSAMA IGI DAN TELKOMSEL

bidangsmp 2 June 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.