Pada tahun pelajaran 2025/2026, setiap satuan pendidikan menyusun kurikulum satuan pendidikan (KSP). Hal ini dilaksanakan sebagai pengembangan kurikulum di masing-masing sekolah semu jenjang.
Seperti diketahui, pengembangan kurikulum memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Untuk menjadikannya bermakna, Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan murid, dan satuan pendidikan, dan daerah. Dalam penyusunannya, satuan pendidikan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum.
Kesemuanya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan.
Selanjutnya, satuan pendidikan, dalam proses penyusunan KSP, melibatkan peran koordinasi dan supervisi dari stakeholders, seperti Pengawas Sekolah, warga sekolah, dan komite sekolah.
Secara umum, sistematika penyusunan KSP, harus memenuhi instrumen, antara lain: Pendahuluan; visi, misi dan tujuan sekolah; pengorganisasian pembelajaran; perencanaan pembelajaran; evaluasi pendampingan dan pengembangan profesional.
Untuk instrumen KSP dapat diunduh di link ini Instrumen KSP
Sementara itu, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, telah merilis panduan penyusunan KSP. Silakan diunduh di link berikut. Panduan Penyusunan KSP
Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup (living document) yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang terwujud melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur, yang berfungsi: memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya.
Kemudian, KSP membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
Dan pada akhirnya, dengan adanya KSP akan memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. ***
Dari berbagai sumber.
Editor: Adhyatnika Geusan Ulun