Skip to content

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat

Primary Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tujuan Dinas Pendidikan
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural Dinas Pendidikan
    • Tupoksi
    • Kontak Kami
    • Visi Misi & Moto
    • Maklumat Pelayanan
  • Statistik
    • Neraca Pendidikan 2016
    • Neraca Pendidikan 2017
    • Neraca Pendidikan 2018
    • Neraca Pendidikan 2019
    • Neraca Pendidikan 2020
    • Neraca Pendidikan 2021
  • Produk Hukum
  • Download
    • Library Document
    • Ebook
  • SAKIP
    • Renstra Disdik 2018-2023
    • IKU 2022
    • Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon 2022
    • RKT Tahun 2021
  • Gallery Photo
  • Standar Pelayanan
  • PPPK
    • PPPK 2022
    • PPPK 2023
  • Portal Layanan
    • Portal Pelayanan
    • Portal Pengaduan
    • PETADIK
  • Publikasi
    • Majalah Kinanti
    • Podcast Bisa Cerdas
  • Home
  • Artikel Populer
  • Perbedaan Guru Wali dengan Guru Wali Kelas
  • Artikel Populer

Perbedaan Guru Wali dengan Guru Wali Kelas

bidangsmp 16 September 2025

Adhyatnika Geusan Ulun, S.Pd., M.Pd
(SMPN Satu Atap Lembang Cililin)

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, memunculkan peran guru sebagai Guru Wali. Meskipun secara praktik bukan hal baru, namun peran Guru Wali memiliki kepastian dan landasan hukum yang lebih jelas, termasuk fungsinya menjadi semakin terstruktur.

Regulasi di atas, merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024, untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan hukum masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum. Sehingga, peran Guru Wali dalam peraturan baru tersebut lebih kuat pada pendampingan individual dan pengembangan karakter yang mencerminkan transformasi pendidikan di Indonesia.

Perbedaan Guru Wali dengan Wali Kelas

Kemudian, para guru mulai bertanya, apa perbedaan Guru Wali dengan guru yang mengemban tugas Wali Kelas? Perbedaan Guru Wali dibandingkan dengan Wali Kelas, yakni pada peran yang diembannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 ini, peran Guru Wali, yakni bertugas mendampingi murid pada satuan pendidikan SMP, SMP LB, SMA, SMA LB, SMK, dan SMK LB ,secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan, dengan ekuivalensi 2 (dua) jam tatap muka per minggu (Pasal 9 dan 14).

Sedangkan, Wali Kelas bertugas mengelola kelas secara operasional dan administratif untuk satu periode tertentu, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas, dengan beban kerja termasuk dalam maksimal 6 jam Tatap Muka per minggu untuk tugas tambahan (Pasal 11 dan 16). Guru Wali fokus pada pendampingan jangka panjang, sementara Wali Kelas lebih pada pengelolaan kelas sehari-hari, saling melengkapi dalam mendukung pendidikan holistik.

Sementara itu, terdapat 4 (empat) ranah pokok yang diemban oleh Guru Wali, yaitu:

  1. Pendampingan Akademik: Guru Wali bertanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid, seperti memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran, dan mengatasi kesulitan belajar.
  2. Pengembangan Kompetensi: Guru Wali membantu murid mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang pendidikan.
  3. Pengembangan Keterampilan: Ini mencakup keterampilan praktis atau teknis, terutama pada SMK/SMKLB, di mana keterampilan kejuruan menjadi fokus utama.
  4. Pengembangan Karakter: Guru Wali berperan dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan kerja sama, yang sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang ditekankan dalam dokumen ini.

Perlu diperhatikan bahwa pendampingan tersebut bersifat berkelanjutan, dimulai sejak murid terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan. Dengan demikian, Guru Wali memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang konsisten dengan murid, memahami kebutuhan individu mereka, dan memberikan bimbingan yang berkesinambungan.

Siapa saja yang dapat menjadi Guru Wali

Namun demikian, tidak semua guru dapat ditugaskan sebagai guru wali. Hanya guru mata pelajaran yang ditunjuk sebagai guru wali. Sedangkan, guru kelas di jenjang SD dan PAUD serta guru BK tidak termasuk, karena bukan guru mata pelajaran.

Mekanisme penunjukan guru wali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan memperhatikan jumlah siswa yang dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia. Kepala sekolah tidak termasuk dalam hitungan ini, sehingga distribusi tugas dapat merata dan terkelola dengan baik.

Sebagai contoh jika sebuah SMP memiliki 200 murid dan 20 guru mata pelajaran, maka setiap guru akan mendampingi sekitar 10 murid. Jumlah tersebut dinilai ideal untuk memastikan perhatian yang cukup pada perkembangan setiap siswa.

Yang perlu menjadi catatan adalah, meskipun guru wali bukan termasuk tugas tambahan, perannya tetap dihitung dalam beban kerja guru. Hal ini sesuai dengan Pasal 14,  bahwa guru wali diberikan ekuivalen beban kerja sebanyak 2 (dua) jam pelajaran tatap muka, sehingga tetap terakomodasi pada sistem penilaian kerja guru. Dengan adanya regulasi ini, tanggung jawab guru wali menjadi resmi dan diakui dalam struktur organisasi sekolah.

Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya, Guru Wali berkolaborasi dengan Guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta Guru Wali Kelas. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendampingan murid dilakukan secara terpadu.

Sebagaimana diketahui, Guru BK berfokus pada aspek psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau kebutuhan khusus. Sedangkan,  Guru Wali Kelas bertanggung jawab atas pengelolaan kelas secara umum, termasuk administrasi kelas dan koordinasi kegiatan harian.

Dengan kolaborasi, maka Guru Wali dapat menindaklanjuti pendampingan secara jangka panjang, dan lebih fokus pada perkembangan individu murid dalam aspek akademik dan karakter.

Simpulan

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Guru Wali dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, bukanlah tugas tambahan, namun merupakan tugas pokok yang wajib dilaksanakan. Selain itu, Guru Wali  diharapkan mampu memberikan intervensi awal terhadap permasalahan siswa, baik akademik maupun non-akademik.

Akhirnya, tugas serta peran Guru Wali bukan sekedar amanat regulasi, namun keberadaannya dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga semangat belajar siswa, dan peningkatan mutu pendidikan. ***

Dari berbagai sumber.
Total Views: 1,575

Continue Reading

Previous: SMPN 3 Cisarua Tuntaskan Survey Lingkungan Belajar

Related Stories

SMPN SATU ATAP LEMBANG CILILIN 2023
  • Artikel Populer

Kokurikuler, Pengertian dan Implementasinya di Satuan Pendidikan

bidangsmp 1 August 2025
Summer tours Instagram Post template with grid for 5 photos (2)
  • Artikel Populer

Luar Biasa! Ada Greenhouse di SMPN 3 Cisarua

bidangsmp 28 July 2025
smpn3 cisarua
  • Artikel Populer

Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Budidaya Labu Siam, Program Adiwiyata SMP Negeri 3 Cisarua

bidangsmp 26 July 2025

Tautan

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

हाल के पोस्ट

  • Perbedaan Guru Wali dengan Guru Wali Kelas
  • SMPN 3 Cisarua Tuntaskan Survey Lingkungan Belajar
  • SMPN 3 Cisarua Desiminasikan Tantangan Membaca Bandung Barat 2025
  • PTK SMPN 3 Cisarua Aktifkan “Two-Factor Authentication (2FA)”
  • Bandung Barat Siap Berlaga di Gala Siswa Indonesia Tingkat Prov. Jawa Barat 2025

हाल की टिप्पणियां

  1. bidangsmp on Teknik Pembelajaran Sosial-Emosional
  2. NeptunBahis Giris on Peran Guru Penggerak dalam Menggerakkan Komunitas Praktisi di Sekolah
  3. Yuli on Sambut Tahun Pelajaran 2023/2024, MKKS SR 01 SMP KBB Gelar Workshop IKM
  4. N. Mimin Rukmini on Guru Penggerak Angkatan 7 KBB Terbitkan Buku “Mereka yang Merrdeka”
  5. N. Mimin Rukmini on SMPN 2 Cikalongwetan Rebut Juara Umum GEFUC-2nd

अभिलेखागार

  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • November 2022
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • November 2020
  • October 2018
  • March 2018

श्रेणियाँ

  • Artikel Populer
  • Berita
  • Edaran
  • Opini
  • PPPK 2022
  • PPPK 2023
  • Sastra
  • Tak Berkategori

You may have missed

Bimtek IKN
  • Artikel Populer

Perbedaan Guru Wali dengan Guru Wali Kelas

bidangsmp 16 September 2025
WhatsApp Image 2025-09-15 at 21.10.13 (2)
  • Berita

SMPN 3 Cisarua Tuntaskan Survey Lingkungan Belajar

bidangsmp 15 September 2025
WhatsApp Image 2025-09-15 at 21.10.13 (1)
  • Berita

SMPN 3 Cisarua Desiminasikan Tantangan Membaca Bandung Barat 2025

bidangsmp 15 September 2025
WhatsApp Image 2025-09-15 at 21.10.13
  • Berita

PTK SMPN 3 Cisarua Aktifkan “Two-Factor Authentication (2FA)”

bidangsmp 15 September 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.