Skip to content

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat

Primary Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tujuan Dinas Pendidikan
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural Dinas Pendidikan
    • Tupoksi
    • Kontak Kami
    • Visi Misi & Moto
    • Maklumat Pelayanan
  • Statistik
    • Neraca Pendidikan 2016
    • Neraca Pendidikan 2017
    • Neraca Pendidikan 2018
    • Neraca Pendidikan 2019
    • Neraca Pendidikan 2020
    • Neraca Pendidikan 2021
  • Produk Hukum
  • Download
    • Library Document
    • Ebook
  • SAKIP
    • Renstra Disdik 2018-2023
    • IKU 2022
    • Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon 2022
    • RKT Tahun 2021
  • Gallery Photo
  • Standar Pelayanan
  • PPPK
    • PPPK 2022
    • PPPK 2023
  • Portal Layanan
    • Portal Pelayanan
    • Portal Pengaduan
    • PETADIK
  • Publikasi
    • Majalah Kinanti
    • Podcast Bisa Cerdas
  • Home
  • Artikel Populer
  • Dinamika Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Studi Kasus di Pemda Kabupaten Bandung Barat
  • Artikel Populer

Dinamika Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Studi Kasus di Pemda Kabupaten Bandung Barat

bidangsmp 10 February 2026

Budhi Slamet Saepudin, S.Sos, M.Si, CPSp, CCMS
(Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda)

 

Sejak didirikan pada tahun 2017, UKPBJ (Unit Kegiatan Pengadaan Barang Jasa) Pemda Kabupaten Bandung Barat yang dulu masih bernama ULP (Unit Layanan Pengadaan) telah melaksanakan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Selama memberikan pelayanan kepada masyarakat, UKPBJ selalu mengalami pasang surut seiring dinamika di dunia pengadaan barang dan jasa yang dinamis, baik berupa perubahan regulasi, sumber daya manusia, sumber anggaran, maupun perkembangan teknologi informasi yang menyertainya.

Secara umum Pengadaan barang/jasa (procurement) adalah proses suatu organisasi memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan internal dan/atau eksternal organisasi. Hampir semua organisasi, baik organisasi yang bergerak di sektor bisnis (organisasi profit), sektor nirlaba (non-profit), maupun sektor pemerintah, melakukan proses pengadaan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan kegiatan mereka masing-masing. Meski demikian, terdapat perbedaan di antara organisasi-organisasi tersebut dalam proses pengadaan barang/jasa-nya, misalnya antara lain perbedaan dalam sumber pendanaan, cara mendapatkan penyedia maupun kepentingan pelayanannya. Sementara kesamaan proses pengadaan pada ketiga organisasi tersebut adalah tujuan utamanya, yaitu untuk mendapatkan barang dan jasa dengan nilai terbaik (getting value). (Buku Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pelaku Usaha, LKPP 2020).

Perubahan regulasi di dunia pengadaan barang dan jasa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Sebelumnya menggunakan aturan Perpres Nomor 54 tahun 2010 masih tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Perubahan regulasi dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan atau kelemahan pada aturan sebelumnya. Perubahan ini bisa didasarkan hasil evaluasi internal pemerintah pada penerapan aturan sebelumnya, menyesuaikan dengan perubahan kondisi global ataupun karena adanya permintaan atau kritikan dari masyarakat penggiat dunia usaha.

Perubahan ini berdampak pada sering berubahnya format dokumen pemilihan serta pembaharuan berbagai aturan pengadaan barang/jasa. UKPBJ Bandung Barat berusaha mengadopsi dengan cepat setiap perubahan regulasi yang terjadi. Konsultasi ke LKPP di Jakarta, mengikuti sosialisai dan bimbingan teknis serta melaksanakan deseminasi ke SKPD yang dilaksanakan untuk mendistribusikan setiap informasi baru yang diperoleh.

Sumber Daya Manusia

Para pelaku pengadaan barang/jasa di pemerintahan, baik itu Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pengadaan memiliki tugas berat yang berhubungan dengan serapan anggaran. Tidak sedikit PNS yang sebetulnya memilki kemampuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, memilih mundur atau menolak untuk ditugaskan sebagai PPK atau Pejabat pengadaan mengingat besarnya resiko yang akan dihadapi bila saja sudah berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

Menurut Sekar Laras dalam https://id.linkedin.com 28 Desember 2015, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang merangkap tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan maupun Pejabat Pengadaan terkadang sangat terbebani dengan jabatan tambahan ini karena mereka bertanggung jawab dalam proses penyerapan anggaran. Oleh karena akan lebih baik jika proses procurement diperkuat dengan dibentuknya Undang-Undang tentang Procurement dan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi para risk takers ini di pemerintahan dan tentunya honor yang sesuai dengan risiko yang dikerjakan.

Seiring bergulirnya waktu, para pengawak kegiatan pengadaan barang dan jasa mulai dibenahi pemerintah, lewat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) sebagai wadah pembinaan UKPBJ di semua Lembaga, Kementerian dan pemerintahan, maka dibuatlah Peraturan Menteri PAN-RB No. 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diikuti Peraturan Menteri PAN-RB No. 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan barang dan jasapun status jabatannya berubah yang sebelumnya kelompok struktural menjadi jabatan fungsional tertentu (JFT) Pengadaan Barang dan Jasa.

UKPBJ Bandung Barat yang dulu hanya beranggotakan beberapa orang saja yang merupakan comotan dari berbagai SKPD dan bersifat adhoc kini telah memiliki JFT sebanyak 16 orang dengan kualifikasi Ahli Pertama dan Ahli Muda. Seiring waktu dan perubahan regulasi, UKPBJ Bandung Barat juga mendapat tambahan SDM yang bersumber dari PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baik yang penuh waku maupun paruh waktu.

Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa level dasar serta Pelatihan Pejabat Pembuat Komitmen type C dilaksanakan pula di level SKPD dengan BKPSDM sebagai motornya, hal ini dipandang perlu agar pengetahuan serta kompetensi pengadaan barang dan jasa bisa merata di level SKPD dan dimiliki oleh ASN non JF PBJ (ASN yang bukan Fungsional Pengadaan Barang Jasa) sehingga mempermudah ketika akan dilaksanakannya proses pengadaan.

Sumber Anggaran yang Dikelola

Sumber anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kementerian/lembaga pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional, pengadaan barang/jasa, dan program kerja pemerintah.

Mengutip dari https://djpk.kemenkeu.go.id 10 Februari 2026, Kabupaten Bandung Barat setiap tahunnya mengelola APBD rata-rata di angka 3 Triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • 3,31 Triliun pada tahun 2023
  • 3,28 Triliun pada tahun 2024
  • 3,44 Triliun pada tahun 2025
  • 3,13 Triliun pada tahun 2026

Fluktuatif anggaran yang dikelola berimbas terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan. Pimpinan Daerah harus bisa dengan cermat memilih dan memilah paket pekerjaan mana yang harus disegerakan dan mana yang bisa ditunda atau dialihkan. Bergantinya Kepemimpinan nasional juga berpengaruh terhadap besaran anggaran yang dialokasikan, di mana terdapat kebijakan penyesuaian/pemangkasan anggaran, termasuk pengurangan anggaran belanja barang/jasa dan perjalanan dinas di dalamnya.

Perkembangan Teknologi Informasi

Seiring perkembangan jaman dan pesatnya laju teknologi informatika, pengadaan barang dan jasa juga kini mengedepankan metode pemilihan penyedia secara elektronik (E-purchasing). Pembelian secara elektronik atau E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistim katalog elektronik atau toko daring. Peraturan LKPP tentang e-Katalog adalah Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, yang kemudian diperbarui dan diperjelas dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, yang mengatur penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 dan metode e-Purchasing seperti Mini-Kompetisi, menggantikan versi sebelumnya dan mendorong efisiensi pengadaan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat baik lewat UKPBJ maupun PPK di setiap SKPD telah memanfaatkan fasilitas pengadaan lewat e-katalog ini untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa, serta mempercepat penyerapan anggaran secara digital. Sistem ini juga bertujuan mendorong penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, dan menyederhanakan proses birokrasi menjadi e-purchasing yang cepat dan mudah.

Dunia pengadaan Barang dan Jasa adalah sebuah laga dimana pelaku pengadaan bertemu, bukan hanya pihak pembeli atau pengguna jasa dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) dan penyedia saja, tetapi ada pihak lain yang turut mengawasi. Bagaimanapun juga anggaran yang dikelola adalah uang rakyat, ada mata aparat penegak hukum di sana, para pengawas indipenden, ormas dan media. Terkadang ada friksi terjadi antara pelaku pengadaan dengan pihak yang mengawasi, tapi di sinilah seni dalam pengadaan, dinamikanya berkembang pesat dari hari ke hari terkadang ada salah persepsi, salah memahami atau bahkan ada yang mencari celah untuk disiasati.

UKPBJ Kabupaten Bandung Barat berusaha melakukan perbaikan dan penyesuaian agar bisa berjalan beriringan dengan visi dan misi KBB. Walau dalam perjalanannya menemui berbagai macam problematika, UKPBJ tetap hadir sebagai garda terdepan dalam proses pengadaan barang dan jasa demi tercapainya 7 prinsip utama pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini wajib diterapkan untuk memastikan kualitas, kuantitas, waktu, serta harga yang tepat dari setiap uang rakyat yang dibelanjakan, semoga. ***

Ngamprah, 10 Februari 2026
Total Views: 13

Continue Reading

Previous: SMPN 3 Cisarua Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Pengawas Sekolah

Related Stories

Bupati Tanggap bencana
  • Artikel Populer

SPAB Bukan Sekadar Papan Nama: Mengapa Sekolah Wajib Punya Rencana Tanggap Bencana

bidangsmp 9 February 2026
santi
  • Artikel Populer

Dari Scroll Ke FYP: Membahas Soal Matematika di Live Tiktok

bidangsmp 7 February 2026
WhatsApp Image 2026-02-05 at 10.15.28
  • Artikel Populer

Sosialisasi Kebijakan Pendidikan: Pembelajaran Mendalam dan Penguatan Karakter Menyongsong Ramadhan

bidangsmp 5 February 2026

Tautan

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

हाल के पोस्ट

  • Dinamika Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Studi Kasus di Pemda Kabupaten Bandung Barat
  • SMPN 3 Cisarua Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Pengawas Sekolah
  • Diangkat PPPK Paruh Waktu, SMPN Satu Atap Lembang Cililin Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Bandung Barat
  • PPPK Paruh Waktu SMPN 2 Cihampelas Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Bandung Barat
  • SPAB Bukan Sekadar Papan Nama: Mengapa Sekolah Wajib Punya Rencana Tanggap Bencana

हाल की टिप्पणियां

  1. bidangsmp on Teknik Pembelajaran Sosial-Emosional
  2. NeptunBahis Giris on Peran Guru Penggerak dalam Menggerakkan Komunitas Praktisi di Sekolah
  3. Yuli on Sambut Tahun Pelajaran 2023/2024, MKKS SR 01 SMP KBB Gelar Workshop IKM
  4. N. Mimin Rukmini on Guru Penggerak Angkatan 7 KBB Terbitkan Buku “Mereka yang Merrdeka”
  5. N. Mimin Rukmini on SMPN 2 Cikalongwetan Rebut Juara Umum GEFUC-2nd

अभिलेखागार

  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • November 2022
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • November 2020
  • October 2018
  • March 2018

श्रेणियाँ

  • Artikel Populer
  • Berita
  • Edaran
  • Opini
  • PPPK 2022
  • PPPK 2023
  • Sastra
  • Tak Berkategori

You may have missed

Cuplikan layar 2026-02-10 204544
  • Artikel Populer

Dinamika Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Studi Kasus di Pemda Kabupaten Bandung Barat

bidangsmp 10 February 2026
WhatsApp Image 2026-02-10 at 14.20.13
  • Berita

SMPN 3 Cisarua Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Pengawas Sekolah

bidangsmp 10 February 2026
Cuplikan layar 2026-02-09 121558
  • Berita

Diangkat PPPK Paruh Waktu, SMPN Satu Atap Lembang Cililin Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Bandung Barat

bidangsmp 9 February 2026
Cuplikan layar 2026-02-09 112824
  • Berita

PPPK Paruh Waktu SMPN 2 Cihampelas Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Bandung Barat

bidangsmp 9 February 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.