
Bandung Barat–Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan koordinasi di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (27/11/25), untuk menyampaikan hasil temuan dari kegiatan pengawasan jemput bola mereka, yaitu “Ombudsman On The Spot”: Ombudsman Saba Desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan langsung ke masyarakat penyandang disabilitas di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, yang telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2025, guna memastikan pemenuhan hak dan layanan dasar.
Acara penting di atas dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Bapak Dan Satriana, beserta tim. Dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, hadir dan memimpin jalannya koordinasi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir, ST., M.A.P., bersama Asisten Administrasi Umum Rini Sartika, S.Sos.
Selain itu, rapat juga menghadirkan para pihak terkait yang krusial, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Camat Cihampelas, dan Kepala Desa Mekarjaya. Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat hadir diwakili oleh Sekretaris Dinas.
Kepala Ombudsman Jabar, Dan Satriana, memaparkan refleksi dari penyelenggaraan pelayanan publik kepada kelompok difabel yang mencakup tiga isu mendasar. Dalam sektor Pendidikan, refleksi menyoroti perlunya menjamin keberlanjutan, akses, dan kemudahan layanan pendidikan bagi kelompok difabel. Sektor Kesehatan ditekankan untuk melanjutkan pelayanan jemput bola dan meningkatkan kolaborasi intens antar instansi penyelenggara, seperti BPJS. Terakhir, diperlukan perbaikan dalam pemerataan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang berhak.
Ombudsman merekomendasikan Pemerintah Daerah KBB yang dipimpin oleh Bupati Bandung Barat untuk memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Bandung Barat NO. 2 Tahun 2022 . Pemda wajib menjamin Hak Kesejahteraan Sosial, Hak Pelayanan Publik yang optimal, aksesibel, dan non-diskriminatif, serta Hak Bebas Diskriminasi dan kekerasan.

Secara spesifik, Dinas Pendidikan ditugaskan untuk memastikan keberlanjutan, akses, dan kemudahan layanan pendidikan bagi difabel, termasuk memastikan sarana yang non-diskriminatif. Dinas Kesehatan harus fokus pada pelayanan jemput bola dan memperkuat sinergi dengan BPJS. Dinas Sosial bertugas mengawal pemerataan bantuan sosial dan perlindungan sosial, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta memastikan akses layanan kependudukan yang mudah bagi difabel.
Sebagai penutup, harapan ke depan adalah agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dapat memperkuat kolaborasi dan mengintegrasikan temuan ini ke dalam program kerja. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem layanan publik yang benar-benar inklusif, memastikan penyandang disabilitas di Bandung Barat dapat hidup sejahtera dan berpartisipasi penuh tanpa hambatan dan diskriminasi. ***