Adhyatnika Geusan Ulun, S.Pd., M.Pd
(SMPN Satu Atap Lembang Cililin)
Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, memunculkan peran guru sebagai Guru Wali. Meskipun secara praktik bukan hal baru, namun peran Guru Wali memiliki kepastian dan landasan hukum yang lebih jelas, termasuk fungsinya menjadi semakin terstruktur.
Regulasi di atas, merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024, untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan hukum masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum. Sehingga, peran Guru Wali dalam peraturan baru tersebut lebih kuat pada pendampingan individual dan pengembangan karakter yang mencerminkan transformasi pendidikan di Indonesia.
Perbedaan Guru Wali dengan Wali Kelas
Kemudian, para guru mulai bertanya, apa perbedaan Guru Wali dengan guru yang mengemban tugas Wali Kelas? Perbedaan Guru Wali dibandingkan dengan Wali Kelas, yakni pada peran yang diembannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 ini, peran Guru Wali, yakni bertugas mendampingi murid pada satuan pendidikan SMP, SMP LB, SMA, SMA LB, SMK, dan SMK LB ,secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan, dengan ekuivalensi 2 (dua) jam tatap muka per minggu (Pasal 9 dan 14).
Sedangkan, Wali Kelas bertugas mengelola kelas secara operasional dan administratif untuk satu periode tertentu, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas, dengan beban kerja termasuk dalam maksimal 6 jam Tatap Muka per minggu untuk tugas tambahan (Pasal 11 dan 16). Guru Wali fokus pada pendampingan jangka panjang, sementara Wali Kelas lebih pada pengelolaan kelas sehari-hari, saling melengkapi dalam mendukung pendidikan holistik.
Sementara itu, terdapat 4 (empat) ranah pokok yang diemban oleh Guru Wali, yaitu:
- Pendampingan Akademik: Guru Wali bertanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid, seperti memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran, dan mengatasi kesulitan belajar.
- Pengembangan Kompetensi: Guru Wali membantu murid mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang pendidikan.
- Pengembangan Keterampilan: Ini mencakup keterampilan praktis atau teknis, terutama pada SMK/SMKLB, di mana keterampilan kejuruan menjadi fokus utama.
- Pengembangan Karakter: Guru Wali berperan dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan kerja sama, yang sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang ditekankan dalam dokumen ini.
Perlu diperhatikan bahwa pendampingan tersebut bersifat berkelanjutan, dimulai sejak murid terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan. Dengan demikian, Guru Wali memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang konsisten dengan murid, memahami kebutuhan individu mereka, dan memberikan bimbingan yang berkesinambungan.
Siapa saja yang dapat menjadi Guru Wali
Namun demikian, tidak semua guru dapat ditugaskan sebagai guru wali. Hanya guru mata pelajaran yang ditunjuk sebagai guru wali. Sedangkan, guru kelas di jenjang SD dan PAUD serta guru BK tidak termasuk, karena bukan guru mata pelajaran.
Sebagai contoh jika sebuah SMP memiliki 200 murid dan 20 guru mata pelajaran, maka setiap guru akan mendampingi sekitar 10 murid. Jumlah tersebut dinilai ideal untuk memastikan perhatian yang cukup pada perkembangan setiap siswa.
Yang perlu menjadi catatan adalah, meskipun guru wali bukan termasuk tugas tambahan, perannya tetap dihitung dalam beban kerja guru. Hal ini sesuai dengan Pasal 14, bahwa guru wali diberikan ekuivalen beban kerja sebanyak 2 (dua) jam pelajaran tatap muka, sehingga tetap terakomodasi pada sistem penilaian kerja guru. Dengan adanya regulasi ini, tanggung jawab guru wali menjadi resmi dan diakui dalam struktur organisasi sekolah.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya, Guru Wali berkolaborasi dengan Guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta Guru Wali Kelas. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendampingan murid dilakukan secara terpadu.
Sebagaimana diketahui, Guru BK berfokus pada aspek psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau kebutuhan khusus. Sedangkan, Guru Wali Kelas bertanggung jawab atas pengelolaan kelas secara umum, termasuk administrasi kelas dan koordinasi kegiatan harian.
Dengan kolaborasi, maka Guru Wali dapat menindaklanjuti pendampingan secara jangka panjang, dan lebih fokus pada perkembangan individu murid dalam aspek akademik dan karakter.
Simpulan
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Guru Wali dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, bukanlah tugas tambahan, namun merupakan tugas pokok yang wajib dilaksanakan. Selain itu, Guru Wali diharapkan mampu memberikan intervensi awal terhadap permasalahan siswa, baik akademik maupun non-akademik.
Akhirnya, tugas serta peran Guru Wali bukan sekedar amanat regulasi, namun keberadaannya dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga semangat belajar siswa, dan peningkatan mutu pendidikan. ***