
Adhyatnika Geusan Ulun
(Pemerhati Pendidikan)
Menciptakan sekolah aman dan nyaman adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, program yang terukur, serta komitmen bersama.
Sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Sekolah adalah ruang tumbuh, ruang aman, dan ruang harapan bagi setiap peserta didik. Di sanalah karakter dibentuk, potensi dikembangkan, dan masa depan dirintis. Oleh karena itu, menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bukan pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 menjadi pijakan penting dalam memperkuat komitmen tersebut. Regulasi ini menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin perlindungan, keamanan, serta kenyamanan bagi seluruh warga sekolah, baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Kekerasan dalam bentuk apa pun—baik fisik, verbal, psikologis, maupun siber—tidak boleh mendapat ruang di lingkungan sekolah.
Jika diartikan, sekolah aman mengandung sejumlah pengertian, seperti:
- Memiliki mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses.
- Melaksanakan edukasi pencegahan perundungan secara berkelanjutan.
- Menumbuhkan budaya saling menghargai dan menghormati.
- Melibatkan orang tua serta masyarakat dalam pengawasan dan pembinaan.
Budaya aman tidak tercipta hanya melalui aturan tertulis, tetapi melalui keteladanan guru dan kepemimpinan kepala sekolah yang tegas sekaligus humanis. Ketika peserta didik merasa dilindungi, mereka akan lebih percaya diri dalam belajar dan berinteraksi.
Selain aman, sekolah juga harus nyaman. Kenyamanan meliputi aspek fisik maupun psikologis. Lingkungan yang bersih, tertata, memiliki pencahayaan dan ventilasi yang baik, serta sarana prasarana yang layak akan menciptakan suasana belajar yang kondusif.
Namun, kenyamanan sejati juga terletak pada hubungan sosial yang harmonis. Guru yang ramah, komunikasi yang terbuka, serta suasana kelas yang inklusif membuat peserta didik merasa dihargai. Dalam konteks ini, Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 mendorong satuan pendidikan untuk membangun ekosistem pembelajaran yang berpihak pada murid dan berorientasi pada kesejahteraan psikososial.
Menciptakan sekolah aman dan nyaman bukan hanya tugas kepala sekolah atau guru BK. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Guru sebagai garda terdepan pembelajaran harus mampu menjadi figur teladan. Tenaga kependidikan harus memastikan layanan administrasi berjalan tertib dan ramah. Orang tua perlu menjalin komunikasi aktif dengan sekolah. Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Implementasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 di Kabupaten Bandung Barat menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya sekolah yang berkarakter dan berintegritas. Sekolah yang aman dan nyaman akan melahirkan generasi yang tangguh, berakhlak mulia, serta memiliki kompetensi yang siap bersaing di masa depan.
Akhirnya, menciptakan sekolah aman dan nyaman adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, program yang terukur, serta komitmen bersama.
Mari kita jadikan setiap sekolah sebagai rumah kedua yang penuh ketenangan, kehangatan, dan inspirasi. Karena dari sekolah yang aman dan nyaman, lahir generasi hebat untuk Indonesia yang lebih bermartabat. ***