Lembang-(Newsroom). Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Dsidik KBB) menggelar Bimbingan teknis Penyusunan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang SMP. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh sekolah negeri dan swasta di lingkungan Disdik KBB dan dilaksanakan selama tiga hari (27-29/10/21) tersebut, dilaksanakan di Gumilang regency, Lembang.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik KBB, Rustiyana, menyampaikan kegiatan di atas dilatarbelakangi masih banyaknya guru yang tidak dapat naik pangkat tepat waktu. Menurutnya, hal ini ditengarai karena belum meratanya pemahaman mereka tentang penyusunan angka kredit jabatan fungsional tertentu. Sehingga Disdik KBB memfasilitasinya dengan menggelar Bimtek.
“Banyaknya guru tidak dapat naik pangkat tepat wakt. Hal ini disinyalir dikarenakan masih kurang pahamnya dalam penyusunan daftar usul PAK. Sehingga Bimtek ini merupakan salah satu upaya kami dalam memfasilitasi para guru yang akan naik pangkat,” ujarnya.
Ditambahkannya, dengan dilaksanakannya Bimtek di atas, harapan ke depan para guru lebih memahami penyusunan DUPAK, termasuk tips dan trik apa saja supaya mudah memenuhi poin angka kredit yang dipersyaratkan. Selain itu, juga untuk mencek sejauh mana daftar usulan penetapan angka kredit guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Senada dengan Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Bidang SMP Disdik KBB, Samid Rusmana, yang menyampaikan tujuan utama penyelenggaraan Bimtek tersebut adalah memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para guru tentang proses dan mekanisme pengajuan penetapan angka kredit. Sehingga diharapkan mereka menjadi paham dan puas atas hasil penilaian kinerja, setelah berkas pengajuannya dinilai oleh tim penilai.
“Tujuan utama Bimtek PAK ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para guru tentang apa, mengapa, dan bagaimana proses untuk memperoleh angka kredit, proses pengolahannya, serta pengajuannya. Sehingga diharapkan mereka menjadi paham dan puas atas hasil penilaian kinerja, setelah berkas pengajuannya dinilai oleh tim pemeriksa Angka kredit. Hal ini sangat penting mengingat hakikat kenaikan pangkat yang diawali dengan perolehan angka kredit yang memadai adalah sebuah hak dan sekaligus penghargaan bagi guru setelah melaksanakan tugas dan kewajiban pada rentang waktu penilaiannya,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, materi-materi Bimtek PAK di atas terkait dengan angka kredit guru. Diawali dengan penyampaian materi tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dilanjutkan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Diharapkannya seluruh peserta dapat mendiseminasikan kepada guru lainya di sekolahnya masing-masing.
Di sisi lain, Tim Penilai Angka Kredit, Agus Solihin, menyampaikan kenaikan pangkat merupakan hak dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru. Hal ini berdasarkan Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Menurutnya, dalam Permenpan tersebut dijelaskan bahwa seorang guru dapat diberi kenaikan pangkat lebih tinggi dari sebelumnya apabila sudah memenuhi nilai angka kreditnya berdasarkan penghitungan angka kreditnya, minimal dalam kurun waktu empat tahun.
Lebih jauh disampaikan, terdapat empat bagian angka kredit yang dinilai dalam jabatan fungsional guru, yaitu Pendidikan, Pembelajaran atau Bimbingan dan Tugas Tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Unsur Penunjang. Dari keempat aspek tersebut apabila sudah memenuhi Angka Kredit Komulatif (AKK) maka dapat dipertimbangkan untuk diberi kenaikan pangkat lebih tinggi dari sebelumnya.
Ditandaskannya, Bimtek di atas merupakan salah satu upaya Disdik KBB dalam memfasilitasi para guru agar mudah memproses angka kreditnya. Selain itu, memberikan pemahaman bahwa penghitungan dan pengajuan kenaikan pangkat harus dilakukan oleh guru dengan dibantu oleh Tim Angka Kredit sekolahnya.
“Bimtek PAK ini merupakan upaya dari Disdik KBB dalam memfasilitasi dan mendorong para guru agar dapat dengan mudah memproses angka kreditnya. Hal tersebut dilakukan mengingat penghitungan dan pengajuan kenaikan pangkat harus dilakukan oleh guru yang bersangkutan dibantu oleh Tim Angka Kredit di sekolah masing-masing,” tandasnya.***