Ngamprah-(Newsroom). SMPN 4 Ngamprah melaksanakan supervisi administrasi perangkat pembelajaran. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme guru tersebut, digelar pada Rabu (27/10/21).
Kepala SMPN 4 Ngamprah, Mepi, menyampaikan kegiatan di atas diselenggarakan sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. Menurutnya, administrasi perangkat pembelajaran merupakan proses yang harus dilakukan oleh guru, oleh karena itu mereka wajib membuatnya. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan sebagaimana Permendikbud No.15 Tahun 20018 tentang merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
“Sesuai Permendikbud Nomor.15 Tahun 2018 yang memuat tujuh butir tupoksi guru. Dalam tupoksi tersebut guru harus mampu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Di sisi lain dalam Permendikbud Nomor. 143 Tahun 2014 sangat jelas tertulis tugas pengawas sekolah harus melaksanakan pembimbingan, melatih di bidang profesionalisme guru dan kepala sekolah. Pelaksanaan supervisi administrasi perangkat pembelajaran ini adalah upaya untuk menyinergikan tupoksi guru, kepala sekolah dan pengawas,” ujarnya.
Sementara itu, Beny Setiawan, Pengawas Pembina, mengungkapkan salah satu tujuan supervisi, yaitu agar guru dapat mengembangkan situasi belajar menjadi lebih baik. Selain itu, supervisi administrasi perangkat pembelajaran merupakan langkah awal yang akan menjadi acuan guru dalam memperbaiki perencanaan mengajar dan diimplementasikan di kelas. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak perlu ditakuti oleh guru.
“Supervisi administrasi bukanlah hal yang harus ditakuti oleh guru karena ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan mutu sekolah. Salah satu tujuan supervisi, yaitu agar guru dapat mengembangkan situasi belajar menjadi lebih baik. Supervisi administrasi perangkat pembelajaran masih merupakan langkah awal, untuk selanjutnya hasil refleksi dari supervisi administrasi perangkat pembelajaran akan menjadi bahan acuan guru dalam memperbaiki perencanaan mengajar yang kemudian diterapkan pada proses pelaksanaan pembelajaran di kelas,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 143 Tahun 2014 bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.
Di sisi lain, Nuni Fitriarosah, Guru SMPN 4 Ngamprah, menyampaikan kegiatan tersebut memberikan hal positif baginya dalam kelengkapan administrasi pembelajaran, terlebih sebelumnya sekolah telah melaksanakan IHT tentang poin-poin penting dalam supervisi. Sehingga hal ini menepiskan kekhawatiran guru dalam menghadapi program di atas.
“Ketika diinfokan akan ada administrasi guru oleh pengawas Pembina, jujur saja ada perasaan khawatir jika ada poin-poin bukti fisik adminstrasi yang kurang lengkap. Karena tidak dimungkiri meskipun telah belasan tahun mengajar tentunya ada kebaruan di setiap dokumen. Namun, kegiatan IHT yang sebelumnya telah dilaksanakan memberi kami gambaran lebih jelas mengenai pelaksanaan supervisi administrasi guru. Selain itu, pada saat pelaksanaan supervisi ternyata tidak semenakutkan yang dibayangkan. Kegiatan ini justru memberi kami insight positif agar ke depannya kami menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.
Lebih jauh disampaikan, dokumen yang disupervisi adalah 15 butir, yaitu Kalender Pendidikan, Penghitungan Hari Efektif, Program Tahunan, Program Semester, Silabus Pembelajaran, Analisis Keterkaitan SKL, KI, KD hingga Rencana Penilaian, Penetapan KKM, RPP, Agenda Mengajar, Jadwal Mengajar, Daftar Hadir Peserta Didik, Daftar Nilai Peserta Didik, Jurnal Perkembangan sikap, Program Perbaikan dan Program Pengayaan.
Di lain pihak, Mepi mengapresiasi peran aktif guru dalam mengikuti kegiatan supervisi. Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Seksi Guru dan tenaga Kependidikan SMP Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat yang telah memberikan sambutan dan arahan kegiatan pada IHT sebelumnya. Hal ini merupakan kehormatan bagi warga sekolah dan menjadi salah satu implementasi dari visi dan misi sekolah.
“Alhamdulillah, acara dapat berjalan lancar dan tidak mendapatkan hambatan yang berarti karena sebelumnya SMPN 4 Ngamprah telah melaksanakan Penyusunan Program Pembelajaran melalui IHT yang dibuka oleh Kasi GTK Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari kami dalam pencapaian tujuan pendidikan yang tercantum dalam visi dan misi sekolah,” tandasnya.***
Berita dan Foto: Nuni Fitriarosah
Editor: Adhyatnika Geusan Ulun
Bagus ditayangkan tuk mengembangkan profesional guru