Oleh : Budhi Slamet Saepudin, M.Si
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Setda Kabupaten Bandung Barat
Beragamnya jenis kebutuhan barang dan jasa khususnya di Satuan Pendidikan, mengharuskan adanya sebuah perencanaan pengadaan yang cermat. Cermatnya perencanaan akan berpengaruh pada barang dan jasa yang diperoleh, sehingga tepat dari setiap dana yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Seringkali kita merasa bingung tentang perbedaan jenis pengadaan barang atau jasa? berikut ini akan diulas mengenai jenis pengadaan barang dan jasa yang secara umum meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya mengacu pada Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021. Penulis akan menguraikan satu persatu jenis pengadaan yang dimaksud dengan memberikan contoh kegiatn pengadaan yang biasa ditemui dalam keseharian di lingkungan satuan pendidikan.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Di Satuan Pendidikan, pengadaan barang ini umumnya berupa pekerjaan pengadaan meja kursi, lemari, alat tulis kantor, alat peraga, buku, pakaian seragam, komputer, kendaraan operasional sekolah dan pengadaan barang lainnya.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contoh pekerjaan konstruksi di satuan pendidikan seperti : Pekerjaan pembangunan atau rehab Sekolah, Ruang kelas, Aula, WC, Lapangan upacara, Jalan masuk ke sekolah, Gapura, Pagar Sekolah, Lapangan olahraga, Pemasangan Paving block dan pekerjaan konstruksi lainnya.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Jasa konsultansi terbagi menjadi dua yaitu jasa konsultan konstruksi (berhubungan dengan konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, spesialis dan konsultan konstruksi lainnya) yang kedua adalah jasa konsultan non konstruksi seperti: Jasa konsultan survey kependudukan, pendidikan, pertanian, manajemen, ekonomi, perdagangan, harga pasar dan lain sebagainya.
Pekerjaan Jasa Konsultan di satuan pendidikan umumnya didominasi pekerjaan jasa konsultan konstruksi perencanaan dan pengawasan pembangunan atau rehab bangunan gedung pendidikan, tetapi tidak sedikit pula jasa konsultan non konstruksi yang dilaksanakan di lingkungan pendidikan seperti survey minat baca, survey jumlah lulusan sekolah yang siap kerja, kesehatan siswa, kajian perlindungan hukum bagi pelajar dan lain sebagainya.
Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan. Contoh pekerjaan jasa lainnya di lingkungan satuan pendidikan seperti jasa Event Organizer ketika diadakan festival, pameran atau lomba. Jasa katering, penyediaan jasa internet dan multi media, pemasangan kamera pengawas (CCTV), fotografi dan cinema, jasa perjalanan kunjungan ke luar daerah, jasa kebersihan, jasa keamanan dan lain sebagainya.
Pemilihan jenis pengadaan barang dan jasa yang tepat akan memudahkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahap selanjutnya. Kecermatan para pengambil keputusan dalam memilih jenis pengadaan akan berdampak pada cepatnya capaian kegiatan Lembaga/Perangkat Daerah sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sebaliknya, jika dalam perencanaan jenis pengadaan barang dan jasa terdapat kekeliruan atau kurang cermatnya dalam menentukan kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia maka imbasnya akan terasa pada terhambatnya capaian kegiatan.
Satuan pendidikan adalah wadah mencetak generasi muda bangsa, yang dalam perjalanannya perlu ditopang dan dilengkapi berbagai fasilitas fisik maupun non fisik yang memadai. Satuan Pendidikan yang mendapat kewenangan mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD berupa pengadaan berbagai keperluan yang dibutuhkan, hendaklah mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sesuai metoda dan prosedur yang berlaku. Bila prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil; dan akuntabel. benar diterapkan, satuan pendidikan akan benar-benar melahirkan generasi muda bangsa yang diharapkan.
Ngamprah, 19 Maret 2021