Dadang A. Sapardan
(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)
Sejak pandemi Covid-19 merebak di kalagan masyarakat Indonesia, dengan serta-merta Pemerintah memberlakukan penghentian pembelajaran dengan pola tatap muka langsung pada sebagian besar satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Penghentian pola pembelajaran tersebut merupakan upaya preventif yang dilakukan guna menekan intensitas penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. Ketika satuan pendidikan masih tetap dibuka, saat pandemi Covid-19 berlangsung dengan masiv, tidak menutup kemungkinkan satuan pendidikan akan menjadi episentrum penyebarannya.
Kehawatiran yang sangat besar akan pandemi ini terutama terjadi pada jenjang persekolahan, mulai PAUD sampai SMA/SMK. Hal itu dimungkinkan karena dalam usianya yang masih belum dewasa, para siswa dimungkinkan untuk tidak mengindahkan berbagai aturan atau protokol yang diterapkan pihak sekolah. Karena itu, Pemerintah dengan tegas mengarahkan bahwa pelaksanakan pembelajaran menggunakan pola jarak jauh. Guru dan siswa tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tetap muka langsung di kelas, seperti yang biasa terlihat dalam situasi normal. Mereka harus melakukan aktivitas belajar dari rumah masing-masing.
Berbagai regulasi yang harus diterapkan oleh sekolah dalam masa pandemi Covid-19 dilahirkan oleh Pemerintah. Regulasi paling akhir yang dikeluarkan adalah Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pada regulasi tersebut disampaikan bahwa sekolah yang berada pada zona kuning, oranye, apalagi merah dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Sekolah pada ketiga zona tersebut harus tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan moda daring dan/atau luring.
Sekolah baru dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung ketika Pemerintah—berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19—menetapkan wilayah pada sekolah dimaksud berada pada zona hijau. Pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan pada sekolah dalam zona demikian tidak seperti dalam situasi normal. Sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol pencegahan pandemi Covid-19 yang sangat ketat. Belum lagi, proses pembelajaran yang dilaksanakan pun tidak dilakukan secara normal. Pembelajaran berlangsung dengan pengurangan waktu pembelajaran dan penghilangan kegiatan di luar intrakurikuler. Praktis, siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka langsung hanya diperkenankan melakukan pembelajaran semata, lain tidak.
Sampai saat ini, perkembangan pandemi Covid-19 belum memperlihatkan tanda-tanda akan mereda. Dengan demikian, Kemendikbud sebagai pemangku kebijakan implementasi pendidikan tidak membuka kran aktivitas pembelajaran tatap muka pada sebagian besar sekolah di Indonesia. Kalaupun ada sekolah yang diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung, terbatas pada sekolah yang berada di zona hijau. Itu pun berdasarkan release yang dikeluarkan Kemendikbud baru menyentuh angka lebih kurang 6% saja. Selebihnya, sebanyak 94% sekolah tidak diberi izin untuk melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka langsung.
Kebijakan yang diterapkan tersebut tidak sedikit menuai protes dari berbagai pihak, terutama orang tua siswa dan siswa. Tidak sedikit dari mereka yang mengeluhkan tentang efektifitas pola PJJ yang dilaksanakan oleh setiap sekolah. Keluhan semakin memuncak saat memasuki tahun pelajaran baru. Banyak siswa dan orang tua yang berharap agar sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.
Fenomena besarnya keinginan tersebut dimungkinkan terjadi karena sudah lebih dari 4 bulan lamanya para siswa harus belajar dengan pola yang sebelumnya tidak terbayangkan. Mereka harus suntuk belajar dari rumah melalui moda daring dan/atau luring. Mereka harus intens berhubungan langsung dengan orang tuanya masing-masing yang tidak jarang harus dibuat repot dengan pertanyaan tentang materi pelajaran dari setiap anak-anaknya serta kepatuhan anak-anak atas instruksi orang tuanya.
Berkenaan dengan fenomena dorongan dari orang tua siswa dan siswa untuk memaksa sekolah agar melaksanakan pembelajaran dengan pola tatap muka langsung, harus disikapi dengan bijak oleh stakeholder pendidikan bersama pihak sekolah. Hal itu perlu dilakukan untuk meredakan tekanan dari mereka—orang tua siswa dan siswa.
Komunikasi Intensif dengan Orang Tua Siswa
Semenjak pemberlakuan belajar dari rumah dengan pola PJJ, sekolah sudah mendelegasikan pembimbingan belajar atas setiap siswa kepada para orang tuanya masing-masing. Lagi-lagi, pendelegasian tersebut tidak dilakukan dengan persiapan matang karena terdesak situasi dan kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.
Pada awalnya, para orang tua menerima pendelagasian dengan lapang dada karena pandemi Covid-19 terus menyebar dan tidak menutup kemungkinan menyebar pula di sekolah yang menjadi tempat anak-anaknya belajar. Penerimaan pendelegasian pembimbingan tersebut didasari oleh ekspektasi bawa pada awal tahun pelajaran baru anak-anak mereka sudah mulai melaksanakan pembelajaran secara normal.
Namun, ekspektasi dari orang tua siswa dan juga warga sekolah lainnya ternyata meleset. Pada awal tahun pelajaran baru yang jatuh setiap pertengahan bulan Juli, Kemendikbud masih bersikukuh dengan kebijakan agar sebagian besar sekolah tetap menerapkan PJJ. Padahal pertengahan bulan Juli yang merupakan siklus tahunan tersebut menjadi moment penting bagi siswa beserta orang tuanya. Waktu itu menjadi moment yang sangat ditunggu-tunggu karena mereka berangkat dari rumah dengan semangat baru untuk menghadapi suasana baru. Bagi siswa lama, mereka datang ke sekolah dengan semangat untuk menghadapi tingkat yang lebih tinggi dari tahun pelajaran sebelumnya—selepas dinyatakan naik kelas. Sedangkan bagi siswa baru, mereka diliputi nuansa semangat untuk dapat mencecap pendidikan pada suasan sekolah baru—selepas dinyatakan diterima pada sekolah yang diimpikannya.
Harapan tinggal harapan, kenyataan berbicara lain. Bagi sebagian besar sekolah, pelaksanakan pembelajaran pada awal tahun pelajaran 2020/2021, terlarang untuk dilakukan dengan tatap muka langsung. Seluruh siswa dan guru harus tetap berkutat di rumah dengan melaksanakan PJJ. Melalui penerbitan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Pemerintah hanya memberi ruang untuk sekolah yang berada pada zona hijau guna melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Itupun dapat dilakukan sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sedangkan pada sekolah yang berada di zona lainnya—sekolah pada di luar ini jumlah sangat banyak—pelaksanaan pembelajaran harus tetap dilakukan dengan PJJ.
Kebijakan awal tahun pelajaran baru tersebut melahirkan banyak keluhan dari orang tua siswa dan siswa. Keluhan yang berujung pada keresahan mereka tersebut sah-sah saja terjadi karena adanya kejenuhan selama lebih kurang empat bulan lamanya melaksanakan pembelajaran dari rumah. Belum lagi, tingkat kepatuhan siswa terhadap orang tuanya tidak seperti layaknya terhadap guru, sehingga menimbulkan sikap frustrasi.
Terkait dengan kenyataan tersebut, seluruh stakeholder pendidikan bersama sekolah yang di dalamnya terdapat warga sekolah sudah selayaknya menyikapinya dengan bijak. Sepatutnya, para stakeholder pendidikan bersama sekolah memberi pemahaman terhadap orang tua dan siswa bahwa dalam situasi pandemi ini, pembelajaran tatap muka yang berlangsung pun—seperti yang dilakukan oleh sekolah pada zona hijau—tidak seperti layaknya pembelajaran pada situasi normal. Pemberian pemahaman ini diharapkan menjadi peredam keresahan dari orang tua dan siswa.
Dengan kata lain, seluruh stakeholder pendidikan bersama warga sekolah pada zona kuning, oranye, serta merah yang bersentuhan langsung dengan siswa dan orang tua siswa dimungkinkan untuk membangun komunikasi intensif dengan mereka. Komunikasi intensif dimaksudkan untuk memberi pemahaman bahwa pembukaan sekolah dengan pelaksanaan pembelajaran tatap langsung merupakan langkah kebijakan yang beresiko tinggi karena tidak menutup kemungkinan akan menjadi pemicu penyebaran Covid-19.
Sebagai institusi pemerintah, sekolah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warganya agar tetap dalam kondisi sehatan lahir batin. Tugas sekolah dalam situasi ini adalah mencegah lahirnya episentrum baru penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi ketika pembukaan sekolah dilakukan dengan ceroboh, tanpa memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku.
Komunikasi dengan orang tua siswa perlu dilakukan dengan sesering mungkin dalam upaya memberi pemahaman tentang situasi yang terjadi. Selain itu, komunikasi dilakukan pula dalam upaya menumbuhkan kemampuan melakukan pembimbingan belajar terhadap anak-anaknya. Hal ini harus dilakukan karena tidak sedikit orang tua yang belum paham pola pembimbingan belajar bagi anak-anaknya. Pemahaman akan hal tersebut perlu dilakukan oleh sekolah dengan memanfaatkan pola jarak jauh atau bila terpaksa dengan pola tatap muka langsung. Pemilihan pola tatap muka langsung dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang serta dalam implementasinya harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dengan langkah tersebut diharapkan berbagai keresahan yang diakibatkan oleh dorongan orang tua untuk mengembalikan anak-anak mereka ke habitat sekolah seperti yang terjadi pada situasi normal dapat ditekan.
Simpulan
Sampai saat ini pandemi Covid-19 masih tetap berlangsung, sehingga sekolah baru dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung ketika Pemerintah—berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19—menetapkan wilayah pada sekolah dimaksud berada pada zona hijau. Sekalipun demikian, pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan pada sekolah dalam zona demikian tidak seperti dalam situasi normal. Sekolah pada zona hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu, proses pembelajaran yang dilaksanakan pun tidak berlangsung seperti layaknya pembelajaran saat kondisi normal. Pembelajaran dilakukan dengan pengurangan waktu pembelajaran dan penghilangan kegiatan di luar intrakurikuler. Dengan demikian, siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka langsung hanya diperkenankan melakukan aktivitas intrakurikuler semata.
Sejalan dengan masuknya pada awal tahun pelajaran baru, berbagai desakan terus disuarakan oleh orang tua siswa dan siswa untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Desakan yang substansinya merupakan keluhan merupakan langkah mereka karena Pemerintah tetap bersikukuh dengan kebijakan pelaksanaan PJJ bagi sebagian besar sekolah yang ada. Desakan yang dilontarkan mereka merupakan hal yang sah-sah saja terjadi karena adanya kejenuhan selama lebih kurang empat bulan lamanya melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Untuk menyikapi fenomena tersebut yang perlu dilakukan adalah stakeholder pendidikan bersama sekolah membangun komunikasi intensif dengan orang tua siswa, sehingga mereka memiliki pemahaman tentang situasi yang terjadi. Dengan upaya tersebut harapan orang tua untuk mengembalikan anak-anak mereka ke habitat sekolah seperti yang terjadi pada situasi normal dapat diminimalisasi.****Disdikkbb-DasARSS.
Mantap pa kabid, mudah mudahan sehat selalu. Semoga pendidikan di wilayah kab. Bandung Barat segera pulih normal pada sedia kala…aamiin.
Kami berharap sebagai orang tua dunia pendidikan bisa segera membuka diri secara intelek pemikiran, jangan sampai ketika masyarakat dengan aktifitas utk layak berkehidupan seperti di pasar, mall, supermarket seperti ada pembiaran dengan alasan peningkatan ekonomi, tetapi kenapa sekolah pada dasarnya yg mempunyai pemahaman lebih dari sekedar protokol kesehatan dan insya alloh dapat menerapkannya seolah tertahan dengan regulasi yg tdk dapat ditafsirkan dengan akal dunia pendidikan.
Terima kasih kepada dinas pendidikan khususnya di Bandung Barat telah memberikan arahan dan penjelasan kepada masyrakat khususnya tentang bagai mana menyikapi belajar dirumah dengan pola daring. Hatur nuhun…
Sae pisan pa kabid postingana, kumargi komunikasi antara pihak sekola, guru, orang tua siswa dan siswi sendiri sangat diperlukan untuk proses berlangsung nya pjj disetiap sekolah. Tanpa komunikasi yang baik disemua pihak tidak mungkin pjj berjalan dengan baik, apalagi ditengah masa pandemi covid19 ini. Sebagai guru yg baik sudah barang tentu komunikasi dg siswa dan ortu merupakan harga mutlak yg harus dilaksanakan oleh seorang guru.
Terimakasih …
Semoga covid cepat berlalu