Berita: Adhyatnika GU
GUNUNGHALU-(NEWSROOM). SMPN 3 Gununghalu Kab. Bandung Barat bersama Puskesmas Gununghalu mengadakan sosialisasi kesehatan kepada seluruh warga sekolah. Kegiatan yang mengusung tentang bahaya asap rokok, dan cerdas menggunakan obat-obatan, tersebut merupakan dukungan atas program kawasan tanpa asap rokok (KTR), sekaligus gerakan literasi sekolah, Rabu (25/09/19).
Kepala SMPN 3 Gununghalu, Jaja mengungkapkan bahwa kegiatan yang menghadirkan Yayan Sopiyan, SKM dan Hidayat, S.Si Apt., sebagai narasumber, sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan siswa dalam hal kesehatan, terutama kawasan tanpa asap rokok (KTR) dan penggunaan obat secara baik dan benar. Hal ini disampaikan mengingat lokasi sekolah yang relatif jauh dari kota.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting sekali untuk meningkatkan pengetahuan para siswa-siswi, apalagi sekolah kami berlokasi sangat jauh dari perkotaan,” ungkap Jaja.
Lebih jauh disampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu program literasi sekolah yang memberikan pengertian kepada warga sekolah tentang bahaya asap rokok untuk kesehatan masyarakat, terutama warga sekolah.
Seperti diketahui, semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan KTR, yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan.
KTR adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
Pemerintah melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan telah mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda), atau peraturan perundang-undangan daerah lainnya.
Disampaikan juga bahwa KTR meliputi: Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Ditambahkan pula bahwa KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok.
Lebih dari 7.000 bahan kimia telah teridentifikasi pada asap rokok, 250 senyawa tersebut adalah racun dan karsinogenik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat dalam hal pada penerapan KTR.
Diperlukan juga penerapan KTR secara konsisten agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan citra yang baik dari masyarakat kepada daerah dan pemerintahnya dalam hal kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.
Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak meningkatnya kualitas udara, terutama udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah, akan mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.
Terdapat sembilan indikator kepatuhan dalam monitoring evaluasi KTR yakni, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat orang merokok, tidak terdapat asbak/korek api/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok, tidak terdapat ruang khusus merokok, terdapat tanda larangan merokok, tidak ditemukan adanya indikasi merek rokok atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok (pada sarana kesehatan, sarana belajar, sarana anak, sarana ibadah, kantor pemerintah dan swasta, dan sarana olahraga kecuali: pasar modern/mall, hotel, restauran, tempat hiburan dan pasar tradisional), dan tidak ada iklan rokok yang dipajang.
Selain KTR, Jaja mengungkapkan tujuan lain dari kegiatan ini dikarenakan terdapat fenomena yang terjadi di masyarakat desa yang jarang berkonsultasi dengan dokter saat sakit, dan lebih memilih langsung menggunakan obat yang dijual bebas di toko. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam kepada warga sekolah akan pentingnya hidup sehat sesuai prosedur agar tidak salah dalam menggunakan obat-obatan.
“Kita harus berhati-hati dalam menggunaan obat karena dalam prakteknya masyarakat ketika keadaan mendesak jarang konsultasi ke dokter mereka sering ke apotek dengan membeli obat sesuai kondisi badan tanpa mengetahui obat apa yang sebaiknya di gunakan dan biasanya apoteker hanya memberikan barang dengan penjelasan ada obat biasa dan lebih bagus atau lainnya, sebetulnya kita jarang memahami penggunakan obat secara mendalam ketika kita beli obat dari apotek,” ungkap jaja.
Di sisi lain, Zahra, siswa kelas IX, menyatakan dukungan atas digelarnya sosialisasi ini. Hal ini memberikan pemahaman tentang bahaya asap rokok dan penggunaan obat secara baik dan benar. Dia berharap agar kegiatan ini diselenggarakan juga sekolah lain.
“Kegiatan ini sangat bagus sekali, karena kami sangat belum paham tentang bahaya asap rokok, penggunaan obat dengan baik dan benar. Semoga acara seperti ini lebih sering lagi di laksanakan di sekolah-sekolah di wilayah gununghalu,” kata Zahra.***
Sumber Berita: Abdul Gani Gunawan (Guru Bahasa Inggris/Wakasek SMPN 3 Gununghalu).