Kisi-Kisi-USD-B.-Indonesia-2019-2020
KISI-KISI-PRAKTIK-B.-INDO-USD-2020
Kisi-Kisi USD PAI Kur 13 2019/2020
Laporan Pemantauan Pembelajaran di Rumah Pencegahan Penularan Covid 19
Model Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19
Biaya Operasional Sekolah di Masa Covid 19
Link Website
Regulasi USD & PAT
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat
Peraturan Bupati
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendidikan SD
Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2017
Tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pendidikan:
- Bidang Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, pedoman pelayanan umum dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi laporan di bidang sarana dan prasarana, kurikulum, kesiswaan, serta kelembagaan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pelayanan umum di bidang sarana dan prasarana, kurikulum, kesiswaan, serta kelembagaan sekolah dasar;
- pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di bidang sarana dan prasarana, kurikulum, kesiswaan, serta kelembagaan sekolah dasar; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan di bidang sarana dan prasarana, kurikulum, kesiswaan, serta kelembagaan sekolah dasar.
- Bidang Pendidikan Sekolah Dasar mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan program kerja Bidang Pendidikan Sekolah Dasar;
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana, kurikulum, kesiswaan, serta kelembagaan;
- melaksanakan pengkajian bahan perumusan pedoman pelayanan umum di bidang sarana dan prasarana, kurikulum, kesiswaan, serta kelembagaan;
- melaksanakan pengkajian bahan koordinasi di bidang sarana dan prasarana, kurikulum dan kesiswaan serta kelembagaan;
- melaksanakan pengkajian bahan pembinaan di bidang sarana dan prasarana, kurikulum dan kesiswaan serta kelembagaan;
- melaksanakan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, program kerja dan pelayanan umum di bidang sarana dan prasarana, kurikulum dan kesiswaan serta kelembagaan;
- melaksanakan pengkajian bahan kerjasama di bidang sarana dan prasarana, kurikulum dan kesiswaan serta kelembagaan;
- melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, kurikulum dan kesiswaan serta kelembagaan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang sarana dan prasarana, kurikulum dan kesiswaanserta kelembagaan;
- melaksanakan pengendalian ketatausahaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja dan tugas di bidang sarana dan prasarana, kurikulum dan kesiswaan serta kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Bidang Pendidikan Sekolah Dasar terdiri atas :
- Seksi Sarana dan Prasarana;
- Seksi Kurikulum; dan
- Seksi Kesiswaan.
Secara rinci dapat dilihat pada peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 sebagai berikut:
Perbup-No-28-2017-tupoksi-Disdik





