MENCARI LULUSAN BERKUALITAS DI MASA COVID-19

Oleh: Adhyatnika Geusan Ulun

 “…dengan sejumlah kebijakan yang telah berlaku dalam kondisi seperti saat ini, sekolah tidak perlu khawatir dalam mengeluarkan lulusannya. Hal ini dikarenakan, sejumlah langkah telah on the track dalam mengarahkan langkah kebijakannya dengan mendorong para guru untuk berkreasi, berinovasi dalam kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini.”

Permasalahan Sekolah
Di tengah pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan mengakibatkan sejumlah sekolah harus kembali menunggu solusi tepat dari pemerintah mengenai keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. Hal ini terkait erat dengan banyak program sekolah yang tidak berjalan sesuai dengan agenda yang telah direncanakannya.

Kebijakan pemerintah yang menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) kembali diuji kematangannya. Hal tersebut mengaca kepada apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Korea yang kembali membatalkan new normal ini dikarenakan semakin melonjaknya kasus pademi di atas.

Dengan karakterisk yang berbeda, sektor pendidikan mengalami sejumlah permasalahan yang komplek. Sehingga hal ini menimbulkan kembali pertanyaan tentang sejauh mana efektivitas penerapan kebijakan tatanan kenormalan baru terhadap sektor ini.

Langkah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) dalam mengatisipasi kondisi saat ini sebenarnya dinilai telah antisipatif. Sejumlah keputusan yang diambilnya telah menjawab beberapa permasalahan yang dihadapi satuan pendidikan. Mulai dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 4 Tahun 2020 Kemendikbud juga mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang di antaranya mengenai pembatalan Ujian Nasional, baik UNKP maupun UNBK, karena lebih mempertimbangkan kesehatan dan keamanan para siswa.

Dengan keputusan di atas, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Termasuk program Paket A, Paket B, dan Paket C yang akan diputuskan kemudian.

Sementara itu, Kemdikbud menegaskan bahwa penyelenggaran Ujian Sekolah (US), bagi sekolah yang melaksanakan, kegiatannya tidak diperkenankan secara tatap muka. Sehingga hal ini membuat penentuan kelulusannya ditentukan oleh portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Di sisi lain, bagi sekolah yang tidak melaksanakan US, penentuan kelulusan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Sedangkan nilai semester genap di akhir kelas dapat digunakan sebagai tabahan nilai kelulusan. Hal ini berlaku untuk SD, SMP dan SMA, sementar untuk jenjang SMK, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Begitupun dengan penentuan kenaikan kelas, Kemdikbud memberikan sejumlah kebijakan yakni, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran di atas. Oleh karena itu Penilai Akhir Tahun (PAT) dapat dilakukan dalam bentuk pilihan, seperti bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Hal tersebut dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sama halnya dengan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berdasarkan surat edaran itu Kemdiikbud menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah openyebaran Covid-19, seperti mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Mencari Lulusan Berkualitas
Berdasarkan paparan di atas, secara langsung membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, yang sebenarnya sebagai pengganti dari Pemendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228).

Dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada 10 Desember 2019, bertujuan agar sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh. Selanjutnya, satuan pendidikan seharusnya diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada siswa untuk mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.

Hal tersebut sebenarnya tidak bertentangan dengan tujuan utama dikeluarkannya SE Nomor 4 Tahun 2020 yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Karena hakikat dari pembelajaran sebenarnya mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh. Bahkan dalam hal ini memberikan keleluasaan bagi setiap sekolah untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada siswa dengan mendorong praktik pembelajaran. Sehingga dapat menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.

Maka dengan sejumlah kebijakan yang telah berlaku dalam kondisi seperti saat ini, sekolah tidak perlu khawatir dalam mengeluarkan lulusannya. Hal ini dikarenakan, sejumlah langkah telah on the track dalam mengarahkan langkah kebijakannya dengan mendorong para guru untuk berkreasi, berinovasi dalam kegiatan belajar mengajar di masa pandemi ini.

Kreativitas, dan inovasi guru dalam pembelajaran jarak jauh, secara langsung telah mengimplementasikan tuntutan pendidikan di era revolusi industri 4.0 yang serba digital. Oleh karena itu, sepatutnya pihak pemegang kebijakan menagpresiasi langkah yang telah dilakukan para guru dan siswa dalam merespon kondisi saat ini secara positif.

Implementasi proses pembelajaran yang menitikberatkan pada domain sikap dan keterampilan mengandung makna dan sarat akan nilai-nilai penguatan pendidikan karakter. Dengan ranah tersebut akan menekankan kualitas lulusan yang akan terampil dalam ilmu dan pengetahuan secara global, sekaligus berkarakter.

Hal di atas merupakan penguatan dari Surat Edaran Mendikbud sebelumnya, yakni Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Dalam surat edaran tersebut Kemdikbud mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum dengan menekankan pentingnya keterlibatan siswa dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan nilai-nilai empati.

Simpulan
Akhirnya, siswa lulusan dalam kondisi yang terjadi saat ini, di satu sisi mengalami situasi yang kurang nyaman, di sisi lain didorong ke arah yang merangsang untuk kreatif, inovatif dan sarat makna.

Semua pihak harus menyikapinya dengan bijak. Terlepas dari sejumlah hambatan yang terjadi, tetapi hal ini harus direspon dengan positif.

Oleh karena itu, diperlukan sejumlah instrumen dalam membantu ketercapaian lulusan berkualitas setiap satuan pendidikan. Pertama, memberikan edukasi yang intens kepada siswa bahwa setiap yang kejadian selalu ada pembelajaran yang bermanfaat bagi kehidupan masa datang. Ke dua, menanamkan nilai-nilai penguatan pendidikan karakter yang akan menjadi bekal dalam menapak masa depannya dengan membekalinya pemahaman yang komprehensif tentang nilai-nilai religius, nasionalisme, integritas, mandiri, dan gotong royong. Hal ini sangat penting mengingat bangsa ini memerlukan generasi yang unggul dalam iman dan takwa, bukan hanya unggul dalam ilmu dan pengetahuan saja.

Lulusan yang berkualitas tidak dapat diukur sekedar tuntasnya tuntutan kurikulum, tetapi dapat juga dengan parameter yang jauh lebih bermakna yakni penguatan pendidikan karakter, dan arah ke sana telah dimulai saat ini.***

Profil Penulis:
Adhyatnika Geusan Ulun, lahir 6 Agustus 1971 di Bandung. Tinggal di Kota Cimahi. Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Cipongkor Bandung Barat sejak 1999. Pengurus  MGMP Bahasa Inggris Kab. Bandung Barat. Alumnus West Java Teacher Program di Adelaide South Australia, 2013. Penulis buku anak, remaja dan dakwah. Editor NEWSROOM, tim peliput berita Dinas Pendidikan Bandung Barat. Jurnalis GUNEMAN Majalah Pendidikan Prov. Jawa Barat. Pengisi acara KULTUM Studio East Radio 88.1 FM Bandung. Redaktur Buletin Dakwah Qolbun Salim Cimahi. Kontributor berbagai Media Masa Dakwah. Sering menjadi juri di even-even keagamaan. œAdhyatnika.gu@gmail.com., Ig.@adhyatnika geusan ulun.
[/responsivevoice]