Cihampelas-disdikkbb.go.id- Sebanyak 36 SMP wilayah Sub Rayon 04 (SR 04) mengikuti kegiatan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 yang dielenggarakan Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Bandung Barat. Kegiatan yang berlangsung di SMPN 1 Cihampelas tersebut, dihadiri oleh para kepala sekolah, bendahara, dan operator BOSP, Kamis (19/10/23).
Seperti diketahui, Disdik bersama BKAD Kab.Bandung Barat menggelar rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran dana BOSP tahun 2023. Kegiatan yang melibatkan seluruh sekolah jenjang SD dan SMP tersebut, berlangsung sejak 9 Oktober sd. 20 Oktober 2023, bertujuan dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 yang akuntabel.
Dalam presentasinya, Ayu selaku anggota tim BKAD memaparkan bahwa kehadirannya bersama Disdik KBB adalah sebagai mitra setiap satuan pendidikan dalam hal optimalisasi penggunaan dana BOSP yang akuntabel. Menurutnya, sebagai teamwork, pihaknya melaksanakan amanat Permendagri No. 3 tahun 2023 tentang pengelolaan BOSP pada pemerintah daerah.
“Kami hadir bersama Disdik KBB untuk memfasilitasi setiap sekolah berkenaan dengan pelaporan keuangan tahun anggaran 2023. Hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa kami adalah mitra yang bertujuan untuk memfasilitasi persiapan penyusunan laporan keuangan setiap sekolah, sehingga nantinya pelaksanaannya tepat waktu dan akuntabel,” paparnya.
Lebih jauh dipaparkan Ayu, kepala sekolah dalam perannya sebagai penanggung jawab yang mengontrol dan mengevaluasi penggunaan dana BOSP, hendaknya selalu memperhatikan regulasi yang berlaku, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya.
“Sebagai penanggung jawab penggunaan dana BOSP, kepala sekolah hendaknya melakukan controlling dan mengevaluasi setiap alur penggunaan dana BOSP,” imbuhnya.
Ditandaskan tim BKAD, satuan pendidikan segera menyiapkan pelaporan dana BOSP sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023. Hal tersebut agar dalam penyaluran dana BOSP pada tahun berikutnya tidak mengalami kendala. Termasuk, menyiapkan SK Bendahara BOSP yang pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh kepala daerah.
“Sesuai dengan Permendagri no. 3 tahun 2023, SK Bendahara harus ditetapkan oleh kepala daerah. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan hendaknya menyiapkan seoptimal mungkin persyaratan BOSP tahun anggaran 2024, sehingga pada waktunya tidak mengalami kendala,” tandasnya. ***
Pewarta/Editor: Adhyatnika Geusan Ulun-Tim Peliput Berita Pendidikan Bandung Barat.