Dadang A. Sapardan
(Kabid Kurikulum & Bahasa, Disdik Kab. Bandung Barat)
Sejalan dengan rencana implementasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas oleh Kemendikbud, berbagai pihak terutama yang memiliki persinggungan dengan pendidikan disibukkan dengan berbagai diskusi terbatas tentang kapan dan bagaiman pelaksanaan PTM terbatas dapat dimulai. Bukan itu saja, diskusi sampai mengarah pada teknis pembelajaran yang dapat dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan. Pemahaman yang harus dimiliki dalam kaitan dengan PTM terbatas ini bahwa kebijakan yang diterapkan tersebut tidak dengan serta-merta mengesampingkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti yang selama ini dilaksanakan. Pemahaman inilah yang harus menjadi bekal berbagai pihak terkait.
Pandemi Covid-19 yang melanda telah hampir mengubah budaya yang selama ini menjadi bagian dalam fenomena kehidupan masyarakat. Secara kasat mata perubahan pola hidup dapat dilihat sebagai akibat pembatasan sosialisasi oleh pemerintah yang merupakan langkah preventif terhadap meluasnya penyebaran Covid-19. Beberapa langkah preventif yang dilakukan di antaranya mewajibkan setiap orang untuk melakukan aktivitas dengan disiplin menerapkan 5M—memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi interaksi.
Upaya tersebut diterapkan karena 5M dimungkinkan dapat menekan terjadinya paparan baru, bahkan cluster baru penyebaran Covid-19. Berbagai langkah yang dilakukan tersebut dianggap sebagai upaya strategis yang efektif untuk menekan dengan optimal terkait perkembangan dan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.
Terkait dengan rencana penerapan kebijakan PTM terbatas pada satuan pendidikan, penerapan 5M menjadi standar baku yang harus dilaksanakan dengan disiplin oleh setiap warga satuan pendidikan yang terlibat langsung dalam PTM terbatas. Penerapan 5M ini tentunya harus dibarengi dengan berbagai penerapan protokol kesehatan lainnya. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 benar-benar bisa ditekan seoptimal mungkin, sekalipun ada aktivitas PTM terbatas yang melibatkan warga satuan pendidikan.
Pada kenyataannya, kebijakan pendidikan yang diterapkan harus mengacu pada fenomena perkembangan kehidupan masa kini dan masa depan. Fenomena yang terjadi saat ini, kehidupan sudah berada pada era revolusi industri 4.0 dengan diwarnai oleh maraknya pemanfaatan perangkat digital yang mampu memobilisasikan entitas pengetahuan secara cepat, murah, dan masiv. Era ini melahirkan fenomena disrupsi pada sebagian besar tata kehidupan masyarakat. Revolusi industri 4.0 memaksa terjadinya lompatan besar teknologi dengan adanya symptom pemanfatan teknologi informasi dan komunikasi secara masiv dan optimal di kalangan masyarakat.
Fenomena Revolusi Industri 4.0, pada konteks pembelajaran dengan pola PJJ moda dalam jaringan (daring) melalui pemanfaatan perangkat digital oleh warga satuan pendidikan merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dengan demikian, sejalan dengan implementasi pola PTM terbatas, implementasi pola PJJ dengan moda daring masih tetap harus dilakukan bahkan lebih dikuatkan dengan berbagai penataan dalam pelaksanaannya.
Melalui formulasi kebijakan pendidikan yang salah satunya mendorong implementasi pola PJJ dengan perangkat digital, memungkinkan seluruh peserta didik dapat melakukan akselerasi percepatan kepemilikan wawasan ilmu pengetahuan. Hal itu dimungkinkan karena berbagai pengetahuan dan informasi dapat secara cepat dan mudah diperoleh mereka dari internet dengan perangkat digital. Melalui upaya tersebut, setiap peserta didik diharapkan dapat mengimbangi fenomena maraknya digitalisasi pada hampir semua sektor kehidupan.
Demikian pula dalam kaitan dengan penerapan pembelajaran pola PTM terbatas, satuan pendidikan masih tetap perlu memberi ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh peserta didik guna mengembangkan potensi melalui kegiatan PJJ, terutama dengan moda daring. Kondisi ini dimungkinkan karena implementasi PTM terbatas tidak melibatkan seluruh siswa dalam ruang dan waktu yang sama. Untuk jenjang pendidikan dasar, peserta didik perkelas yang ditolelir sebanyak 18 orang, padahal sesuai regulasi yang berlaku, siswa dalam setiap kelas sebanyak 32 atau 36 orang. Dengan demikian, saat sebagian peserta didik melaksanakan pola PTM terbatas, sebagian peserta didik lainnya dapat melaksanakan pola PJJ moda daring.
Karena itu, momen implementasi pola PTM terbatas perlu dijadikan dasar lompatan untuk melakukan akselerasi pemanfaatan perangkat digital dalam pembelajaran, sehingga selanjutnya menjadi program pembiasaan terhadap seluruh peserta didik. Melalui langkah ini, para peserta didik dimungkinkan bisa survive dalam kehidupan masa depannya dengan dinamika yang diwarnai era revolusi industri 4.0. ****Disdikkbb-DasARSS.