Ngamprah-(Newsroom). Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan hal yang harus diipenuhi oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB), Moh. Ma’mun Hidayat, kepada 147 guru jenjang SD dan SMP pada kegiatan Sosialisasi SKP di SMPN 1 Ngamprah, Selasa (1/2/22).
Lebih lanjut disampaikan Moh. Ma’mun Hidayat, untuk penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah hal yang harus dipenuhi oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru. Khusus untuk tahun 2021, penyusunan SKP disusun berdasarkan dua ketentuan. Hal ini berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No.3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021,’ ujarnya,
Sementara itu Kasubag Disdik KBB, Wawan kamal, menyampaikan di dalam SE PANRB No. 3/2021 dimuat tentang pedoman dan acuan bagi instansi pemerintahh dalam menyusun SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode kinerja tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya memandang kegiatan di atas sangat penting terutama bagi para PNS yang akan naik pangkat pada periode tersebut.
Ditambahkannya, meskipun waktu pengumpulan berkas SKP dirasakan para PNS, terutama guru, sangat singkat, namun pihaknya yakin akan memenuhi ketentuan di atas dengan tepat waktu. Sehingga Disdik KBB menggelar kegiatan sosialisasi di waktu libur nasional supaya para guru dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan persayaratan untuk kenaikan pangkat.
Di sisi lain, Koordinator Penilai Angka Kredit Disdik KBB, Taryaman, menjelaskan SE PANRB No. 3/2021 merupakan kebijakan peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. Di dalam SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019, yang amanatkan penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.
Dipaparkannya, terkait Penyusunan SKP pada tahun 2021 dibagi atas dua periode, yakni bulan Januari – Juni. Hal ini mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode tersebut.
Selanjutnya untuk bulan Juli – Desember, tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli. Untuk capaiannya, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.
Kemudian, terkait Penilaian Kinerja PNS, dibagi atas dua periode, yakni bulan Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021. Sedangkan untuk bulan Juli – Desember, penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.***
Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun -Editor: Newsroom