
Bandung Barat-(Newsroom). Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) menggelar telemeeting penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2022. Kegiatan yang diikuti oleh 841 kepala sekolah jenjang SD dan SMP serta operator se-KBB tersebut, dilaksanakan dalam dua sesi sesuai dengan wilayah dan sub rayon, Rabu (23/2/22).
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, dalam sambutannya menyampaikan kebijakan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini berada di bawah arahan Sekretaris Dinas Pendidikan, sebagai pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus berdasarkan arahan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat tersebut, sehingga tepat sasaran dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Pengelolaan BOS harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, sehingga tepat sasaran dalam pengelolaannya. Saat ini pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BOS di lingkungan Disdik KBB adalah Sekretaris Dinas, oleh karena itu para pengguna anggaran di sekolah-sekolah harus sesuai dengan arahannya,” katanya
Selanjutnya, Kadisdik menambahkan kegiatan penyusunan RKAS ini harus cepat, tepat dan akurat. Menurutnya, alokasi BOS, sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp. 960.000 per-siswa untuk SD, dan Rp. 1.170.00 untuk SMP per-siswanya.
Selanjutnya, akurasi data harus sesuai dengan data jumlah siswa dalam Dapodik. Kemudian, prinsip pengelolaan BOS, yakni fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Berikutnya, efisien, efektif, yakni berdaya guna untuk kebutuhan sekolah.Berikutnya, akuntable -dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan – dikelola secara terbuka.
Sementara itu, Sekretaris Dinas KBB, Ma`mun Hidayat, menginformasikan pada saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melaksanakan uji petik dan turun ke lapangan. Sehingga diharapkan agar setiap sekolah bersiap menghadapi pemeriksaan. Atas hal tersebut, para kepala sekolah sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) BOS, dalam pengelolaannya, harus sesuai dengan RKAS.
“Badan Pemeriksa Keuangan saat ini tengah mengadakan uji petik, dan Disdik tidak mengetahui siapa saja yang akan diperiksanya. Namun, sekolah yang taat asas dan taat aturan pastinya tidak mengalami kendala. Pada Inti kita harus menggunakan dana BOS ini sebaik mungkin untuk kepentingan pembelajaran dan operasional sekolah yang dapat dipetanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, mekanisme penyaluran BOS berdasarkan PMK 119/Pmk07/2021. Sementara, petunjuk teknis penggunaan BOS berdasarkan permendikbud No .2 tahun 2022. Hal lainnya yang harus diperhatikan adalah tentang pembelanjaan harus berdasarkan Permendagri No 24 tahun 2020 dan Permendagri No 27 tahun 2021, serta peraturan tambahan, yakni Perbup No 41 tahun 2018 tentang pembatasan pembelanjaan.
Di sisi lain, terkait guru honorer yang sudah lulus PPPK dapat dicantumkan dulu dalam RKAS. Namun, ketika SK- nya terhitung per-Januari, maka mereka harus mengembalikan ke rekening sekolah .
“Untuk para guru honorer yang sudah lulus PPPK dapt dicantumkan dulu di RAKS untuk bulan Januari sampai dengan Fenruari 2022. Namun, jika di SK-nya per-Januari 2022, maka yang bersangkutan harus mengembalikan ke rekenning sekolah,” tandasnya.*
Kontributor: Aziz Ismail, M.Pd (Kepala SDN Rancapanggung 3 Cililin)
Pewarta/Editor: Adhyatnika Geusan Ulun