
NGAMPRAH, (NEWSROOM).- Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, Imam Santoso M.R., mengharapkan agar seluruh sekolah penerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 segera menyelesaikan kewajiban administrasi pelaporan pelaksanaannya. Penyelesaian dan penyerahan pelaporan merupakan refleksi bentuk kepatuhan dari sekolah sebagai pengelola DAK Fisik dengan pola swakelola.
“Saya berharap seluruh sekolah sudah menyampaikan laporan pemanfaatan bantuan DAK Fisik yang telah diterimanya,” komentar Imam Santoso ketika dimintai tanggapannya terkait dengan pelaksanaan kegiatan Penyerahan Pelaporan Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yang diselenggarakan di SMP Krida Utama, Padalarang pada hari Kamis, (30/01/20).
Dikemukakan pula, bahwa selepas kegiatan, baik rehabilitasi, pembangunan ruang kelas, dan pembangunan laboratorium, Panitia Pembangunan di Sekolah (P2S) yang ditetapkan oleh kepala sekolah sebagai tim teknis kegiatan harus melaporkan kegiatannya kepada kepala sekolah. Berdasarkan laporan dari P2S tersebut, kepala sekolah segera pula menyusun laporan kegiatan serta menyampaikannya pada Dinas Pendidikan. Laporan yang diterima dari setiap sekolah merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan seluruh kegiatan.
“Laporan yang diterima dari setiap sekolah penerima bantuan DAK Fisik merupakan bentuk akuntabilitas dari setiap penerima bantuan DAK,” pungkas Imam.
Pada Penyerahan Pelaporan Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut, Dadang A. Sapardan, Kepala Bidang Pendidikan SMP yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan mengemukakan bahwa bantuan DAK Fisik yang diterima sekolah merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah. Dengan demikian, setiap penerimanya harus memanfaatkan dana tersebut secara baik, sesuai dengan RAB dan gambar yang sudah dibuat oleh perencana. Tugas akhir dari setiap sekolah penerima adalah menyusun laporan pertanggungjawaban dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan sebagai pemberi mandat.
“Tugas akhir dari setiap penerima bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” papar Dadang di hadapan para peserta kegiatan yang terdiri atas para kepala sekolah jenjang SMP beserta Ketua P2S masing-masing sekolah.
Selanjutnya disampaikan pula bahwa 64 kegiatan pada sekolah jenjang SMP, baik rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas, dan pembangunan laboratorium yang dilakukan secara swakelola oleh P2S bisa berjalan lancar karena dukungan dari berbagai pihak. Beberapa kendala dan permasalahan yang ditemukan saat proses pengerjaan dapat diantisipasi dengan baik oleh sekolah. Sekalipun demikian, tugas yang dihadapi di depan adalah memberikan pertanggungjawaban di hadapan pemeriksa, baik dari BPK, maupun dari Inspektorat.
“Tugas terakhir yang merupakan konsekwensi logis dari kegiatan DAK Fisik ini adalah mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan di depan pemeriksa, baik BPK, maupun Inspektorat,” ungkap Dadang yang diamini oleh Ipin Saripudin, Kasi Sarana dan Prasarana SMP***
Berita: Dasarss
lpj rehabilitasi jamban DAK fisik 2020