Berita: Dasarss
NGAMPRAH, (NEWSROOM).- Dinas Pendidikan akan berkonsentrasi pada program penguatan pemahaman antikorupsi pada setiap satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dimungkinkan karena pemahaman tentang fenomena korupsi melalui Pendidikan Antikorupsi (PAk) harus dimiliki oleh setiap siswa pada berbagai jenjang yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Dengan demikian, PAk mutlak harus diterapkan sejak dini.
“Pendidikan antikorupsi mutlak harus diterapkan pada setiap siswa sejak dini, sebagai bagian dari langkah pencegahan meruyaknya tindak pidana korupsi,” ungkap Imam Santoso, saat dimintai tanggapannya terkait dengan rencana usulan penerbitan Peraturan Bupati tentang Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/07/2019).
Selanjutnya disampaikan pula bahwa SKPD yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mendorong setiap satuan pendidikan agar menerapkan PAk pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pola yang memungkinkan dilakukan adalah meng-insersi materi PAk pada mata pelajaran tersebut. Hal itu dilakukan karena struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah fiks, sehingga tidak ada ruang untuk menambah mata pelajaran baru pada struktur kurikulum yang berlaku, dalam hal ini Kurikulum 2013.
“Kita akan melakukan insersi materi pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran PPKn, baik pada jenjang SD, maupun jenjang SMP,” pungkasnya.
Berkenaan dengan rencana usulan penerbitan peraturan bupati tersebut, tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk menggodoknya. Pada draft yang dirancang, implementasi PAk dimungkinkan diterapkan pada kegiatan intrakurikuluer, nonkurikuluer, dan ekstrakurikuler. Penerapan pada kegiatan intrakurikuler di antaranya melakukan insersi materi PAk pada mata pelajaran PPKn. Kegiatan non-kurikuler dimungkinkan dilakukan melalui penerapan warung amanah atau lemari barang tak bertuan. Sedangkan pada kegiatan ekstrakurikuler dimungkinkan memasukan materi PAk pada berbagai kegiatan ekstrakurkuler yang diselenggarakan setiap satuan pendidikan.
Diskusi pembahasan draft Perbup tersebut dilaksanakan di ruang Kepala Bidang Pend. SMP dengan dihadiri oleh seluruh tim perumus. Mereka terdiri dari pengawas, kepala sekolah, dan guru yang memiliki kapasitas terkait dengan penerbitan Perbup tersebut. Peserta diskusi membahas berbagai kebijakan dan program insersi PAk yang memungkinkan untuk diimplementasikan pada satuan pendidikan. Berbagai kebijakan dan program yang diajukan, selanjutnya akan dijadikan bahan pada pleno finalisasi draft tersebut.
Pada kesempatan itu, Dadang A. Sapardan, Kepala Bidang Pendidikan SMP mengungkapkan bahwa terbitnya Perbup ini memiliki kesejalanan dengan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang selama ini sudah diimplementasikan oleh setiap satuan pendidikan. Dengan demikian, terbitnya Perbup tersebut akan menjadi penguat implementasi PPK. Karena itu, penerbitannya sangat dibutuhkan, sehingga pada tahun pelajaran 2019/2020, semua satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat diharapkan sudah dapat mengimplementasikannya. Paling lambat implemantasinya di setiap satuan pendidikan pada semester kedua tahun pelajaran 2019/2020.
“Penerbitan Perbup ini sangat diharapkan dapat segera terealisasi sehingga bisa dijadikan dasar implementasi insersi PAk dalam mata pelajaran PPKn pada setiap satuan pendidikan di Kab. Bandung Barat,” tutur Dadang.***