Ngamprah-(Neswroom). Kepala Sekolah harus memiliki jiwa kepemimpinan. Hal ini merupakan kirteria yang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang pimipinan satuan pendidikan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, saat memberikan pembekalan dan sosialiasi penugasan kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD). Kegiatan yang diikuti sejumlah kepala SD tersebut, merupakan agenda kedinasan untuk mengisi beberapa sekolah yang mengalami kekosongan pimpinan dikarenakan pensiun, di SMPN 1 Ngamprah, Selasa (22/2/22).
Kadisdik menyampaikan tugas kepala sekolah harus senantiasa berpatokan kedisiplinan, loyalitas, kepatuhan dan kerahasiaan. Hal tersebut, menurutnya, harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Tugas sebagai Kepala Sekolah harus senantiasa berpatokan pada empat kriteria kepemimpinan, yaitu: Disiplin, loyalitas, kepatuhan, dan dapat menjaga rahasia. Keempat kriteria tersebut harus senantiasa dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya saat memberikan pembekalan.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai kepala sekolah definitif maupun sebagai pelaksan tugas (Plt), kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, kecuali untuk mengambil keputusan strategis, seperti mengangkat dan memutasi tenaga pendidik dan kependidikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD, Dadang A. Sapardan, dalam paparannya menyampaiakan terdapat dua bagian yang menjadi tugas kepala sekolah, yakni sebagai pengelola pembelajaran dan pengelola sekolah. Menurutnya, sebagai pengelola pembelajaran, tugas Kepala Sekolah memimpin dan mengatur proses pembelajaran, sedangkan pengelolaan sekolah lebih kepada managemen program sekolah, seperti pelaksanaan program sekolah penggerak dan sejenisnya.
Ditambahkannya, tugas memimpin pengelolaan sekolah, kepala sekolah adalah sebagai pengguna anggaran harus dapat menggunakan dana BOS sesuai dengan peruntukannya. Hal ini mengingat alokasi dana BOS sangat besar, oleh karena itu kepala sekolah harus mematuhi regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah agar dalam penggunaanya tidak menemukan kendala yang berarti.
“Jika dilihat dari jumlah penyaluran dana BOS secara Nasional sangatlah besar senilai Rp. 5,7 Triliun. Oleh karena itu, jika terjadi penyimpanga, maka Kepala Sekolah yang akan diperiksa karena sebagai pejabat pengguna anggaran. Namun demikian, berbagai regulasi sudah dibuat oleh pemerintah sebagai petunjuk teknis penggunaan dana BOS untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penggunaannya,” imbuhnya.
Kabid SD menjelaskan terkait penggunaan istilah UPTD (Unit Penyelenggara Teknis Dinas) saat ini mengandung makna satuan pendidikan. sedangkan sebelumnya UPTD itu diartikan sebagai Pejabat yang menaungi beberapa satuan pendidikan.
Di sisi lain, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Wawan Kamal, meyampaikan penentuan penempatan tugas Kepala sekolah, Dinas Pendidikan menerima masukan dan usulan dari Pengawas Sekolah, dan pihak berkompeten lainnya, namun bukanlah untuk menentukan keputusan. Untuk itu, penugasan Plt Kepala Sekolah diputuskan berlaku selama enam bulan sesuai regulasi yang berlaku dan setiap tiga bulan para Plt Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan.
“Penentuan kepala sekolah sebagai Plt. Walaupun bukan sebagi penetu keputusan, namun juga dengan memperhatikan sejumlah usulan dari Pengawas Sekolah dan pihak lainnya yang berkompeten. Adapun kewenangan kepala sekolah sebagai Plt memiliki kesamaan dengan kepala sekola definitif, kecuali tidak boleh mengangkat dan memutasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta menjabat selama maksimal enam bulan dan setiap tiga bulan harus melaporkan progres tugasnya kepada Dinas Pendidikan,” pungkasnya.
Pewarta: Budi Ruhiat
Editor: Adhyatnika Geusan Ulun