KEPOLISIAN BIDIK SMPN 1 SINDANGKERTA SEBAGAI SEKOLAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS

Berita: Adhyatnika GU

SINDANGKERTA-(NEWSROOM). Meningkatnya kecelakaan lalu lintas, ugal-ugalan  sampai pembegalan kendaraan bermotor di jalanan mengundang keprihatinan semua pihak, terutama para pengguna jalan, terlebih orang tua. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Sindangkerta memberikan sosialisasi mengenai tertib berkendaraan bermotor yang ditujukan untuk usia remaja dan anak sekolah, bertempat di SMPN 1 Sindangkerta, Rabu (23/1/19).

Kegiatan yang berlangsung dengan tertib tersebut mengambil tema sosialisasi pelopor keselamatan berlalu lintas. Titik berat sosialisasi tersebut adalah para remaja di bawah usia 17 tahun, khususnya para pelajar yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berlalu lintas, serta tidak mengenakan peralatan kemananan berkendaraan.

“Maraknya kenakalan remaja di jalanan, dari kebut-kebutan, ugal-ugalan, modifikasi kendaraan dengan knalpot bising, sampai menjurus ke tindakan kriminal, seperti gank motor, pembegalan kendaraan bermotor, benar-benar membuat miris. Hal tersebut sangat memprihatinkan semua pihak. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang tertib berkendaraan bermotor,” sambut Agus Heriyadi, Kanit Lantas Polsek Sindangkerta, mengawali kegiatan tersebut.

Sosialisasi pelopor keselamatan berlalu lintas adalah salah satu program unggulan Kepolisian RI yang bertujuan mewujudkan generasi milenial cinta lalu lintas menuju Indonesia gemilang. Program yang merupakan sosialisasi Milleneal Road Safety Festival yang rencananya akan digulirkan pada tanggal 23 Maret 2019, ini sesungguhnya adalah treatment  untuk menekan tingginya pelanggaran lalu lintas terutama di kalangan pelajar. Selain menyasar ke para pengguna kendaraan bermotor juga ditujukan kepada para pengguna jasa kendaraan umum, seperti sering ditemukan para pelajar yang menaiki kendaraan roda empat di belakang, bahkan di atapnya, atau memaksa masuk walaupun telah melebihi kapasitas kendaraan tersebut.

Lebih jauh, Agus Heriyadi menambahkan bahwa sesungguhnya para pelajar SMP sangat dilarang mengendari kendaraan bermotor.  Selain usia masih di bawah 17 tahun sehingga tidak memiliki SIM, juga masih belum memiliki pemahaman yang baik tentang kemananan berlalu lintas. Akibat dari pemahaman yang belum baik itulah sering terjadi kecelakaan.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pengguna kendaraan bermotor, diantaranya: Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri, sebagai syarat utama dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Fungsi SIM berdasarkan Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 86, bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi. Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di jalanan.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur dengan jelas pejalan kaki di jalan raya. Sesungguhnya  para pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Kemudian, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan dpara i tempat penyeberangan.  Para pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya. Oleh karena itu, Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan undang-undang tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau, denda paling banyak Rp 500.000.

Khusus bagi para pengguna kendaraan bermotor roda dua, pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional.

Sementara itu Sri Sunarti, Wakasek Kurikulum, dalam menyambut program soasialisai pelopor keselamatan berlalu lintas di SMPN 1 Sindangkerta, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangatlah penting untuk ditindaklanjuti, agar kenakalan remaja, khususnya para pelajar SMP, di jalanan yang selama ini sangat meresahkan dapat diminimalisir. Juga diperlukan pihak-pihak berkepentingan duduk bersama menindaklanjuti program mulia ini. Orang tua hendaknya mulai melarang putra-putrinya untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

“Untuk menindaklanjuti program pelopor keselamatan berlalu lintas,  perlu adanya sinergitas antara pihak sekolah, warga masyarakat, orang tua, dan kepolisian untuk menanggulangi dan meminimalisir kejadian yang dapat merugikan semua pihak,” pungkas Sri Sunarti.***