Oleh : Budhi Slamet Saepudin, M.Si
(Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Setda Kabupaten Bandung Barat)
Seringkali kita mendengar istilah pengadaan barang dan jasa (procurement), malahan mungkin saja bapak/ibu di Satuan Pendidikan pernah atau sedang dilibatkan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna (user) untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, volume, waktu, dan kesepakatan lainnya sesuai yang diinginkan.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Barang/Jasa sendiri bertujuan untuk: a) menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c) meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; d) meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional; e) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; f) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; g) mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan h) meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
1. Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultansi
4. Jasa lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Sedangkan melalui pemilihan penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha lewat proses di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) yang dahulu bernama ULP (Unit Layanan Pengadaan).
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut: 1) Persiapan pemilihan penyedia 2) Perencanaan pemilihan penyedia 3) Melakukan pemilihan penyedia 4) Pelaksanaan kontrak pengadaan 5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan 6) Penyerahan hasil pengadaan. Pelaksanaan pengadaan harus menerapkan juga prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil; dan akuntabel.
Dalam dunia pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, seringkali terdapat perubahan aturan dan nomenklatur yang harus dipedomani baik oleh pengguna maupun penyedia. Hal ini bisa terjadi karena dinamika perkembangan demokrasi, otonomi daerah, percepatan pembangunan, teknologi informasi serta lingkungan strategis internasional dimana pada aturan sebelumnya belumlah terakomodir, sehingga diperlukan sebuah aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih memadai, namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terlaksananya prinsip Pengadaan Barang/Jasa.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan Nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik di pusat maupun daerah.
Ngamprah, 17 Maret 2022