NGAMPRAH, (NEWSROOM).- Imam Santoso M.R., Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat mengungkapkan bahwa pengelolaan Bantuan Oparsional Sekolah (BOS) harus dilakukan dengan baik dan benar dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Sandaran pada regulasi harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Untuk mencapai pada kondisi tersebut dibutuhkan langkah strategis dalam bentuk treatment terhadap berbagai pihak terkait, di antaranya operator sekolah.
“Pengelolaan BOS harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengacu pada regulasi yang berlaku,” ungkap Imam Santoso M.R. saat dimintai tanggapannya terkait pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan RBK Jenjang SMP yang diselenggarakan di SMP Krida Utama Padalarang, Jum’at, (7/2/20).
Masih menurut Imam Santoso, melalui kegiatan sosialisasi tersebut seluruh operator sekolah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sebagai dasar penyusunan RKAS, setiap sekolah harus menyusun RBK terlebih dahulu. Dengan RKAS yang baik, sekolah dimungkinkan untuk dapat menerapkan dana BOS dengan baik dari mulai perencanaan hingga pelaporan. Sekalipun demikian, pemahaman tidak hanya terbatas pada operator semata tetapi harus dimiliki oleh setiap kepala sekolah dan bendahara sekolah. Karena itu, seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS harus memiliki pemahaman komprehensif terkait dengan implementasinya.
“Seluruh pengelola BOS harus memiliki pemahaman komprehensif dalam pemanfaatannya,” pungkas Imam.
Pada pembukaan pelaksanaan sosialisasi, Kepala Bidang Pend. SMP, Dadang A. Sapardan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan mengemukakan bahwa Dinas Pendidikan mengharapkan seluruh sekolah jenjang SMP dapat melaksanakan pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, berbagai pihak dapat mengakses informasi tentang pemanfaatan dana BOS oleh sekolah. Disampaikan pula bahwa transparansi dan akuntabilitas dapat menjauhkan diri atas syak wasangka dari berbagai pihak. Selain itu, melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan setiap sekolah dapat melakukan perencanaan pengelolaan BOS dengan baik sehingga dapat memudahkan pelaksanaan dan pelaporannya.
“Penyusunan RKAS diharapkan dapat memberi kemudahan pada sekolah dalam pelaksanaan BOS yang dikelola sekolah,” papar Dadang di hadapan operator sekolah yang menjadi peserta sosialisasi.
Disampaikan pula bahwa pengelolaan BOS saat ini tidak dilakukan secara manual/offline tetapi sudah memanfaatkan aplikasi e-RKAS online yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, peran operator sekolah sangat strategis sebagai pengelolan dana BOS ini. Untuk penyusunan RKAS, pada tahun 2020 seluruh sekolah jenjang SMP harus memanfaatkan aplikasi e-RKAS sebagai langkah perencanaannya.
“Seluruh sekolah jenjang SMP harus mampu memanfaatkan aplikasi e-RKAS dalam perencanaan pemanfaatan dana BOS,” pungkas Dadang.***
Berita: Dasarss