Dadang A. Sapardan
(Kabid Kurikulum & Bahasa, Disdik Kab. Bandung Barat)
Beberapa waktu yang lalu, sempat mendapat tugas dari pimpinan untuk menghadiri kegiatan pembinaan sekolah siaga kependudukan dari SKPD lain. Dalam pertemuan tersebut terungkap statement kunci yang ditemui yaitu akan adanya lonjakan jumlah penduduk di Indonesia yang didominasi dengan penduduk usia produktif. Dalam bahasa kependudukan diistilahkan dengan bonus demografi. Adanya bonus demografi ini akan menjadi sebuah anugrah yang bermafaat bagi kemajuan bangsa dan negara bila sejak dini terkelola dengan baik. Namun sebaliknya, akan menjadi sebuah malapetaka besar kitika tidak terkelola dengan baik. Upaya pengelolaannya tidak dapat dilakukan oleh satu atau dua organisasi perangkat daerah (OPD) semata, tatapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan berbagai OPD terkait lainnya.
Jumlah penduduk Indonesia sangat besar dan masih memungkinkan untuk terus bertambah sejalan dengan perkembangan waktu. Peningkatan jumlah penduduk tersebut akan berbanding lurus dengan peningkatan berbagai kebutuhan pokok sehingga bisa berakibat pada upaya pengeksplorasian atas berbagai sumber daya alam yang tersedia dan dimiliki. Dengan demikian, dimungkinkan akan terjadi eksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran (Masiv) sehingga rentan mengalami penyusutan secara cepat. Eksplorasi masiv tersebut dimungkinkan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup penduduk yang semakin banyak.
Selain itu, jika pertumbuhan penduduk terus mengalami penambahan dengan tidak terkendalikan, bisa dipastikan akan berdampak terhadap lahirnya berbagai permasalahan pada berbagai aspek kehidupan, sosial, ekonomi, keamanan, serta berbagai aspek kehidupan lainnya. Lebih jauh lagi, situasi demikian akan menghambat kemajuan bangsa dan negara karena energi yang dimiliki dikonsentrasikan pada berbagai upaya untuk mengantisipasi permasalahan dimaksud.
Berdasarkan catatan pendapat banyak ahli, terdapat beberapa perkiraan yang berkenaan dengan fenomena demografi di Indonesia. Berbagai catatan yang berbau estimasi tersebut perlu disikapi dengan baik karena didasari kajian keilmuan yang mumpuni. Hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi kendala yang berarti.
Sampai tahun 2025 jumlah usia remaja—dalam rentang usia 12 s.d. 18 tahun—diperkirakan akan melebihi angka 47 juta jiwa. Dengan jumlah yang sangat banyak tersebut dibutuhkan penerapan kebijakan strategis sehingga jumlah penduduk usia remaja tersebut dapat disiapkan menjadi sumber daya manusia handal dan potensial yang mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Untuk melahirkan harapan tersebut, salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah fenomena kehidupan remaja yang memiliki permasalahan penyimpangan, di antaranya penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, tawuran, intoleransi, dan permasalahan negatif lainnya. Berbagai penyimpangan yang terjadi saat ini akan terus berlangsung sehingga menjadi dasar pelemahan kualitas sumber daya manusia (SDM). Padahal, kontribusi SDM yang handal dan potensial menjadi modal utama pemajuan bangsa dan negara.
Jumlah remaja yang sangat besar tersebut berkontribusi terhadap tampilan jumlah penduduk usia produktif yang menurut WHO berada pada rentang 15 s.d. 64 tahun. Peningkatan jumlah dan proporsi penduduk usia produktif sampai dengan tahun 2030 merupakan potensi yang dapat digerakkan dan dimanfaatkan secara optimal jika dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh oleh para pemangku kebijakan. Untuk mencapai pada penyiapan usia produktif yang handal dan potensial, dibutuhkan treatment yang tepat sehingga mereka memiliki pengetahuan yang luas dan keterampilan yang cukup guna dapat bersaing dalam pusaran persaingan yang begitu ketat. Treatment terhadap mereka tidak dapat dilakukan oleh satu atau dua pemangku kebijakan saja, tetapi harus dikelola oleh berbagai pemangku kebijakan yang memiliki keterkatian.
Untuk menyikapi fenomena tersebut, kebijakan strategis yang harus dilakukan adalah meletakkan pondasi pembangunan kemampuan untuk hidup secara baik pada setiap penduduk usia remaja. Pada umumnya, penduduk usia remaja berada pada satuan pendidikan formal, baik jenjang SMP, maupun SMA/SMK. Karena itu, treatment optimal terhadap siswa harus dilakukan dalam upaya menyiapkan SDM yang handal dan potensial dalam berkehidupan.
Sekalipun demikian, untuk dapat menyiapkan penduduk usia remaja sehingga tampil menjadi SDM yang handal dan potensial tidak manjadi tanggung jawab sektor pendidikan semata. Berbagai sektor harus bersama-sama dan bahu-membahu dalam melahirkan sosok demikian. Dalam konteks pemerintahan, tampilan SDM handal dan potensial tidak menjadi beban organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pendidikan—dengan satuan pendidikan sebagai ujung tombaknya–, tetapi harus menjadi dasar pemikiran dan dasar penyusunan program dari seluruh OPD lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelahiran SDM.
Karena itu, dalam konteks ini yang dibutuhkan adalah sinergitas program dari seluruh OPD yang bermuara pada lahirnya SDM handal dan potensial. Untuk melahirkan sinergitas tersebut adalah terbangunnya keterbukaan komunikasi yang dilandasi pengikisan egosentris di antara OPD. ****Disdikkbb-DasARSS.