Budhi Slamet Saepudin, M.Si
(Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Setda Kabupaten Bandung Barat)
Dalam sebuah proses pengadaan Barang dan Jasa, terdapat pihak-pihak yang terlibat mulai dari tahapan perencanaan pengadaan sampai dengan tahapan serah terima hasil pekerjaan.
Begitupun di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, setiap pihak yang terlibat memiliki peran, tugas dan fungsi masing-masing sesuai posisi, organisasi dan jabatannya. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disempurnakan dengan munculnya Perpres No. 12 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa terdiri dari :
1. PA (Pengguna Anggaran)
PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Pengertian PA ini sama dengan pengertian Pengguna Anggaran dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam Perpres No. 16/2018 maupun No.12/2021 tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang memiliki kewenangan sebagai PA, sehingga penentuan PA dalam PBJ ini dikembalikan pada ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara.
UU Pembendaharaan Negara menentukan bahwa PA untuk Kementerian adalah Menteri dari masing-masing Kementerian, sedangkan untuk Lembaga maka yang menjadi PA adalah Pimpinan Lembaga. Adapun PA perangkat daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). PA Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan. Sebagai PA pengelola APBD, Kepala Dinas dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan APBD kepada KPA.
2. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK. KPA umumnya dijabat Sekretaris Dinas, tetapi bisa juga dijabat pejabat struktural lainnya yang ditunjuk PA. Dalam melaksanakan tugasnya KPA bisa menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan dari PA ke KPA. KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa.
3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. PPK dijabat oleh PNS yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/,Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA di Dinas Pendidikan bisa menugaskan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk melaksanakan tugas PPK. PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK
4. Pejabat Pengadaan (PP)
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan atau E-purchasing. Di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, PA menunjuk anggota Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa untuk menjadi Pejabat Pengadaan pada paket Dinas Pendidikan dengan disertai surat tugas.
5. Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
Pokja Pemilihan merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia. Sebelumnya Pokja Pemilihan ini dikenal dengan nama Pokja ULP. Pokja Pemilihan beranggotakan gasal, minimal 3 orang disesuaikan dengan besarnya paket yang ditangani (Paket tender, seleksi ataupun tender cepat).
6. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan merupakan hal yang baru diatur oleh Perpres No. 16/2018. Dalam peraturan ini, Agen Pengadaan didefinisikan sebagai UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
7. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola. Adapun yang dimaksud dengan swakelola menurut Perpres No.16/2018 ialah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Dalam Pengaturan sebelumnya (Perpres No.54/2010) menentukan 3 tipe swakelola yakni swakelola tipe I dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) Penanggung Jawab Anggaran, swakelola tipe II dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan swakelola tipe III adalah swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Dalam Perpres No. 16/2018 diatur 4 Tipe Swakelola yakni dengan menambahkan swakelola Tipe III yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Pasal 47).
8. Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah)
Penyedia merupakan salah satu pihak yang mengalami perubahan definisi, dimana dalam Perpres No.16/2018 ini, Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (Pasal 1 ayat 28). Di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Penyedia dipilih melalui metode pengadaa langsung, tender, seleksi, tender cepat maupun swakelola.
Pesatnya dinamika dalam dunia pengadaan barang dan jasa berimplikasi terhadap sering terjadinya perubahan peraturan perundangan yang menyertainya. Seperti halnya dalam Perpres No. 12/2021 jabatan P2HP (Pejabat Pemeriksa Hasil pekerjaan) yang sebelumnya ada, dihilangkan karena tugasnya dikembalikan kepada peran PPK, dan banyak lagi peraturan baru lainnya yang berubah mengikuti dinamika perkembangan trend global.
Hal penting yang dapat diambil adalah, bahwa setiap perubahan peraturan perundangan dimaksudkan agar terciptanya birokrasi pengadaan barang jasa yang bisa merubah kearah yang lebih baik, dengan cara mewujudkan nilai-nilai persaingan yang sehat, terbuka, transparan, efisien, efektif, serta memenuhi asas keadilan pada semua pihak.
Pihak yang terlibat dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat diharapkan juga bisa saling bersinergi sehingga hasil keluaran dari setiap proses pengadaan barang dan jasa bisa benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.
Ngamprah, 08 April 2022