Oleh: Dadang A. Sapardan
(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat).
Dalam kaitan dengan kebijakan Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu dari lima kabupaten/kota yang berada dalam cluster Bandung Raya, bersama Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, dan Kab. Sumedang. Dalam konteks ini, Kab. Bandung Barat termasuk pada cluster yang terkategori wilayah masiv penyebaran Covid-19, seperti halnya dengan cluster Bodebek—Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, dan Kota Depok. Beberapa kebijakan dalam upaya menekan laju pertumbuhan pandemi Covid-19, terus diterapkan dengan dikomandoi oleh Pemprov Jawa Barat. Langkah kebijakan strategis yang diimplementasikan, di antaranya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sebagian besar cluster Bandung Raya. Sekalipun demikian, berdasarkan fenomena perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi selama ini, Pemkab Bandung Barat tidak menerapkan pada seluruh kecamatan yang jumlahnya 16 kecamatan, tetapi diterapkan secara parsial, hanya pada 7 kecamatan yang tergolong wilayah perkotaan semata.
Mengacu pada release yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, pandemi Covid-19 di Kab. Bandung Barat tidaklah berkembang secara masiv pada berbagai kecamatan di Kab. Bandung Barat. Sampai dengan tanggal 12 Juli 2020, ditemukan sebanyak 464 orang tanpa gejala (OTG), 742 orang dalam pemantauan (ODP), 37 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 75 orang terkonfirmasi Covid-19. Pasien yang tergolong PDP telah dinyatakan sehat sebanyak 25 orang, meninggal sebanyak 5 orang, dan selebihnya masih dalam pengawasan tim kesehatan. Dari 75 orang yang tergolong terkonfirmasi, sebanyak 61 orang sembuh, 4 orang meninggal dunia, dan selebihnya sedang proses penanganan tim kesehatan. Dengan demikian, sampai tanggal 12 Juli 2020, jumlah meninggal dunia sebanyak 13 orang dan jumlah sembuh atau dinyatakan sebanyak 81 orang.
Sekalipun berada di cluster Bandung Raya yang menunjukkan fenomena perkembangan relatif banyak dan masiv, penyebaran Covid-19 di Kab. Bandung Barat dapat ditekan seminimal mungkin. Berbagai strategi penekanan terus dilakukan oleh seluruh stakeholder, di bawah Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bandung Barat. Akan halnya dengan penetapan zona, Kab. Bandung Barat masih berada pada zona kuning pandemi Covid-19, seperti halnya sebagian besar wilayah di Jawa Barat sampai saat ini.
Dalam posisi yang berada pada zona kuning tersebut penerapan kebijakan pendidikan tidak dapat dilaksanakan dengan pembelajaran tatap muka langsung, tetapi harus dilakukan dengan mengimplementasikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Balajar dari Rumah (BdR). Untuk menyikapi kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan di Kab. Bandung Barat harus menyusun formulasi tepat guna menerapkan kebijakan PJJ sehingga dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Dalam implementasinya, PJJ dapat dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dengan menggunakan moda dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), atau kombinasi daring dan luring.
Guna implementasinya, setiap satuan pendidikan harus menerapkan PJJ dengan berdasarkan pada protokol pembelajaran. Keberadaan protokol pembelajaran merupakan langkah mendesak yang harus disusun, sehingga seluruh satuan pendidikan dapat menerapkan PJJ dengan benar. Lebih jauh lagi, keberadaan protokol pembelajaran ini dibutuhkan dalam upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.
Protokol Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19
Telah berbulan-bulan pandemi Covid-19 melanda ranah pendidikan. Sampai saat ini—menjelang berlangsungnya tahun pelajaran baru—tingkat penyebaran Covid-19 masih terus berlangsung. Sebagai antisipasinya, hampir sebagian besar satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung, sekalipun dengan penerapan protokol pencegahan pandemi Covid-19 yang sangat ketat. Pembukaan satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung merupakan langkah yang harus dihindari dari agenda kebijakan pembelajaran. Karena itu, mau tidak mau dan suka tidak suka, seluruh satuan pendidikan didorong untuk dapat melaksanakan PJJ dengan moda daring dan/atau luring.
Beberapa kebijakan dalam penerapan pola pembelajaran telah dilaksanakan pada menjelang penghujung tahun pelajaran yang lalu. Perubahan tersebut didasari dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), serta Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam suasana kehidupan yang didera dengan pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka langsung yang ditandai dengan berkumpulnya siswa dan guru dalam satu ruang dan waktu yang sama sangat dilarang dan harus dihindari oleh seluruh satuan pendidikan. Dengan demikian, implementasi pembelajaran harus dilaksanakan dengan pola PJJ. Seluruh siswa dan pendidik harus melaksanakan pembelajaran dari rumahnya masing-masing dengan memanfaatkan media pembelajaran yang memungkinkan.
Salah satu langkah yang harus dilakukan dalam implementasi PJJ adalah penyusunan protokol pembelajaran. Protokol ini mutlak diperlukan sebagai panduan bagi seluruh stakeholder pendidikan dalam mengimplementasikan PJJ. Protokol yang disusun harus mengarah pada deskripsi apa dan bagaimana aktivitas yang dapat dilakukan oleh setiap warga sekolah dan stakeholder lainnya. Protokol yang disusun harus mengarah pada langkah yang harus diambil dinas pendidikan, langkah yang harus diambil satuan pendidikan, langkah yang harus diambil pendidik dan tenaga kependidikan, langkah yang harus diambil pendidik, serta langkah yang harus diambil para orang tua peserta didik.
Protokol pembelajaran harus mendukung keberlangsungan PJJ yang sampai saat ini wajib diterapkan oleh sebagian besar satuan pendidikan. Pelaksanaan PJJ yang dimungkinkan dapat dilakukan mengarah pada tiga moda, yaitu moda daring, moda luring, serta moda kombinasi daring dan luring.
Menegarai perkembangan PJJ yang berlangsung telah berlangsung lebih dari tiga bulan, sampai saat ini terjadi lonjakan yang cukup signifikan dalam memanfaatkan perangkat digital untuk pembelajaran dengan moda daring. Dengan moda daring ini, siswa dan guru didorong untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan perangkat digital berbasis internet sehingga mereka dapat melakukan pembelajaran.
Sekalipun demikian, tidak semua siswa dan guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan moda daring. Hal itu terjadi karena adanya keterbatasan yang dimiliki siswa dan guru. Tidak semua siswa memiliki perangkat digital seperti yang dipersyaratkan dalam pembelajaran dengan moda daring serta tidak semua guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan moda daring—sekalipun mereka memiliki perangkat digital—karena adanya keterbatasan kemampuan.
Untuk memberi batasan yang jelas tentang pelaksanaan PJJ dengan moda daring, luring, atau kombinasi keduanya, dibutuhkan protokol pembelajaran yang dapat dijadikan panduan oleh berbagai stakeholder pendidikan. Dengan demikian, seluruh stakeholder pendidikan memiliki acuan yang pasti dalam melaksanakan pembelajaran, baik dengan moda daring, luring, atau kombinasi keduanya.
Simpulan
Efek pandemi Covid-19 telah melanda pula ranah pendidikan, sehingga melahirkan perubahan kebijakan yang sangat signifikan dalam penerapan pola pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Perubahan kebijakan terkait penerapan pola pembelajaran didasari dengan penerbitan berbagai regulasi yang mengarah pada antisipasi pembelajaran selama masa penyebaran Covid-19. Dalam suasana pembelajaran yang diwarnai dengan keberlangsungan pandemi Covid-19, seluruh satuan pendidikan dilarang menerapkan pembelajaran tatap muka langsung yang ditandai dengan berkumpulnya siswa dan guru dalam satu ruang dan waktu yang sama. Karena itu, pembelajaran harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk itu, keberadaan protokol pembelajaran dalam bentuk pedoman pelaksanaan pembelajaran selama masa penyebaran Covid-19 sangat dibutuhkan sehingga setiap satuan pendidikan memiliki acuan yang jelas tentang pengelolaan pembelajaran yang dilakukannya. Pedoman harus mengarah pada lima unsur, yaitu panduan bagi dinas pendidikan, panduan bagi satuan pendidikan, panduan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, panduan bagi peserta didik, serta panduan bagi orang tua peserta didik. Kelima unsur tersebutlah yang menjadi dasar dalam penyusunan protokol pembelajaran.****Disdikkbb-DasARSS.
Mantap. Selalu tajam analisisnya. Pedoman tersebut sangat mendesak adanya. Untuk menjadi panduan berbagi pihak terkait pelaksanaan pelmbelajaran di era new normal.
Mohon dilihat dilapangan banyak lembaga yg membuka pembelajaran tatap muka karena tidak ada kejelasan dan sanksi yang konkrit, sehingga lembaga pendidikan berspekulasi dan lebih mengalah dgn mainset orang tua, belum lagi yg membuka layanan les juga sudah curi star jauh sebelum tahun ajaran dibuka