NGAMPRAH-(NEWSROOM)-Dadang A. Sapardan, Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, menyampaikan bahwa seluruh blanko ijazah, baik yang salah dalam penulisan, maupun yang sama sekali tidak terpakai harus dimusnahkan oleh setiap penerima blanko. Blanko ijazah yang masih terdapat pada Dinas Pendidikan wajib dimusnahkan oleh Dinas Pendidikan, demikian pula blanko ijazah yang terdapat pada satuan pendidikan, wajib dimusnahkan oleh satuan pendidikan dimaksud. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat melakukan pemusnahan atas 745 blanko ijazah yang salah penulisan dan tidak terpakai. Blanko yang dimusnakahkan merupakan blanko ijazah jenjang SMP tahun pelajaran 2018/2019.
Mengacu pada Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019, Bidang Pendidikan SMP melakukan pemusnahan terhadap 745 blanko ijazah. Blanko ijazah sebanyak itu merupakan blanko ijazah Kurikulum 2006, Kurikulum 2013, dan Kurikulum Satuan Pendidikan Kerjasama. Pemusnahan dilakukan dengan dirajang menggunakan mesin pemotong kertas. Sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam regulasi, pemusnahan wajib dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian dan sekaligus dibuatkan berita acaranya.
“Sesuai dengan Perdirjen yang terbit tahun 2019, kami melakukan pemusnahan sebanyak 745 blanko ijazah dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian,” papar Dadang saat dimintai komentarnya terkait dengan pelaksanaan pemusnahan blanko ijazah jenjang SMP yang dilaksanakan di ruang Bidang Pendidikan SMP, Senin (14/09/2020).
Pemusnahan blanko ijazah merupakan tahapan akhir dari proses penerbitan ijazah oleh setiap satuan pendidikan. Selama ini, ijazah yang diterbitkan oleh setiap satuan pendidikan merupakan blanko yang dicetak dan dikirim oleh Kemendikbud pada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan. Untuk menyikapi kesalahan dalam penulisan, sehingga blanko yang salah tulis atau cacat dapat diganti dengan blanko baru. Penggantian blanko yang salah tulis atau cacat dimungkinkan karena blanko yang didistribusikan dilebihi dalam bentuk cadangan. Kalaupun kabupaten/kota setelah dikirimi blanko cadangan masih mengalami kekurangan, dimungkinkan untuk meminta blanko sisa dari kabupaten/kota lainnya.
Selanjutnya disampaikan bahwa seharusnya pemusnahan dilakukan beberapa bulan ke belakang. Namun, rencana itu tidak dapat terealisasi karena terkendala dengan terjadinya pandemi Covid-19. Karena itu, pemusnahan blanko ijazah baru dapat dilakukan baru-baru ini.
“Seharusnya, pemusnahan dilakukan beberapa waktu lalu, tetapi karena terkendala dengan pandemi Covid-19, pemusnahan baru bisa dilaksanakan saat ini,” jelas Dadang.***
Berita: DasARSS