[responsivevoice voice=”Indonesian Female” buttontext=”bacakan”]Bandung Barat, (Newsroom). Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan menyelenggarakan sejumlah program moda daring. Salah satu di antaranya adalah saat membedah draft regulasi dari Peraturan Bupati Bandung Barat tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang diikuti oleh 90 peserta dari praktisi, akademisi, aktivis, stakeholders pendidikan, Jum’at, (8/5/20).
Plt. Kepala Disdik KBB, Agus Maolana, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa digelarnya teleconference di atas adalah selain sebagai respon positif atas diterapkannya kebijakan stay at home, work at home, dan Belajar di Rumah, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah saat ini, yang mengharuskan semua pihak menaati protokol pencegahan penularan covid-19, juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bersama-sama berkontribusi dalam meramu serta menyempurnakan rancangan satu regulasi yang dikeluarkan pemangku kebijakan.
Agus Maolana juga menyampaikan bahwa hal di atas sangat diperlukan untuk meningkatnya kualitas pelayanan pendidikan yang optimal meskipun dalam kondisi pandemic seperti saat ini. Oleh karena itu pihaknya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dengan harapan dapat membawa manfaat bagi semua pihak.
Sementara itu Kepala Bidang pendidikan SMP, Dadang A. Sapardan, menyampaikan bahwa kegiatan bedah draft regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari tele rapat dengan Kemdikbud dan Disdik Prov. Jawa Barat baru-baru ini. Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan mengingat peraturan ini akan menjadi acuan umum dalam pelaksanaan PPDB di tingkat satuan pendidikan.
Lebih jauh disampaikan bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah dinas pendidikan kab/kota lainnya. Hal tersebut dilakukan agar kebijakan yang akan diterbitkan tidak terlalu jomplang satu sama lainnya.
Dadang pun menjelaskan secara detail draft regulasi di atas dengan sejumlah aturan pendukungnya. Termasuk persyaratan pendaftaran, penjelasan dari berbagai istilah PPDB, seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua, serta kuota rombongan belajar per-sekolah dan jumlah maksimum siswa per-kelas. Sehingga diharapkan dapat dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, H. Juhro, Ketua PGRI KBB, menyampaikan bahwa regulasi yang akan diterbitkan hendaknya mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat sejumlah kalangan yang belum memahami istilah-istilah yang ada dalam PPDB, seperti jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan.
Senada dengan di atas H. Asep rahmat, dan Rondang Okinda dari unsur pengawas, menambahkan bahwa poin-poin yang dicantumkan di regulasi nanti hendaknya telah dikaji secara matang, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan bertabrakan dengan regulasi lainnya.
Demikian juga dengan H. Daeng Arifin, dan H. Jalaludin dari Dewan Pendidikan KBB yang mengharapkan agar regulasi nanti sesuai dengan spirit PPDB sebagaimana diamanahkan dalam Permendikbud No.44 tahun 2019, yakni nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan.
Kegiatan yang menggunakan layanan webex.com di atas menampilkan Unang Rahmat Hidayat, Kasie Kurikulum Bidang pend. SD, sebagai host dan sejumlah pakar pendidikan, yakni H. Daeng Arifin dan H. Jalaludin, dari Dewan Pendidikan KBB, H. Juhro dari PGRI, Dadang A. Sapardan, Kabid Pend. SMP, H. Asep Rahmat dan Rondang Okinda dari unsur pengawas, H. Ayep taryana, MKKS, H. Dadang Nurjaman, Jaja dari unsur Kepala SMP, serta Wiwi Marwiyah, Budi Ruhiat, Adhyatnika Geusan Ulun, dan sejumlah praktisi lainnya dari jenjang TK, Paud, SD dan SMP.
Dadang A. Sapardan menandaskan bahwa terdapat sejumlah strategi pelaksanaan moda daring dalam PPDB yang dapat dilakukan sekolah di antara dengan mengunakan media whats app, googleform, atau menggunakan media lainnya. Namun penggunaannya harus juga mempertimbangkan sejumlah kendala. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang belum familiar dengan pelaksanaan moda daring, pelaksanaannya justru akan menjadi hambatan. Karena itu, sekolah harus pula menyiapkan strategi alternatif lainnya untuk dapat memfasilitasi mereka.
“Langkah yang dapat dilakukan adalah meminta para guru dalam pemanfaatan moda daring. Hal itu didasari asumsi bahwa mereka memiliki pemahaman komprehensif. Selain itu, langkah yang dapat dilakukan adalah sekolah menyiapkan sumber daya sekolah, dari guru atau staf lainnya untuk mengembangkan teknologi yang dapat di akses dengan mudah oleh para calon siswa baru dan orang tua,” tandasnya.***
Penulis/Ilustrator: Adhyatnika GU[/responsivevoice]
Keren! Berita hangat dan bermanfaat. Trimakasih Kang!