Cipongkor (Newsroom). SMPN 1 Cipongkor gelar sosialiasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Program yang dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan tersebut, diikuti oleh seluruh guru dan staf tata usaha, Kamis (23/12/21).
Kepala SMPN 1 Cipongkor, Agus Solihin, menyampaikan kegiatan di atas dilaksanakan untuk memberikan informasi yang utuh dan lengkap tentang format baru SKP yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini. Menurutnya, hal ini sangat penting disampaikan agar guru dapat memahami teknis dan mekanisme penyusunan SKP.
“Rapat dinas tentang Sasaran Kinerja Pegawai ini diselenggarakan sebagai penyampaian informasi utuh dan lengkap tentang format baru SKP yang dikeluarkan pemerintah baru-baru ini. Menurutnya, hal ini sangat penting disampaikan agar guru dapat memahami teknis dan mekanisme penyusunan SKP,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan, Aplikasi pengisian Sasaran Kinerja Pegawai SKP Guru sesuai Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2021 ini dibagikan untuk membantu guru dalam meyusun SKP. Menurutnya, penyusunan SKP pada periode Januari – Desember atau Periode Juli – Desember dapat berpedoman pada Aplikasi pengisian SKP terbaru tersebut.
Ditambahkannya, aplikasi SKP tersebut dapat digunakan oleh guru kelas, guru mata pelajaran, dan juga guru BK. Aplikasi juga bisa digunakan untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, misalnya Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, dan Kepala Perpustakaan.
Seperti diketahui, di dalam Permen di atas, penyusunan SKP Tahun 2021, untuk periode Januari – Juni 2021 teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. Sementara untuk periode Juli – Desember 2021 teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.
Selanjutnya, penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni dengan mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian atau pencapaian sesuai periode dimaksud. Apabila capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari – Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari – Juni, maka kegiatan tersebut dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember sesuai ketentuan periode yang dimaksud.
Adapun, nilai kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja dengan bobot: 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. Sedangkan nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan hasil penilaian Prestasi Kerja PNS pada periodel januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS tersebut dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2022.
Sementara itu, Hanifah Munfarijah, Guru Matematika, menyampaikan kegiatan di atas sangat perlu melihat terdapat sejumlah perbedaan yang mendasar dari SKP sebelumnya. Sehingga hal ini memudahkan para guru untuk menyusun SKP, yang sebelumnya dirasakan cukup rumit.
“Rapat sosialisasi penyusunan SKP tahun 2021 periode 1 Juni 2021 – 31 Desember 2021 sangat perlu dilaksanakan mengingat ada beberapa berpedaan dengan SKP yang lama. Dengan adanya rapat sosialisasi SKP memudahkan guru untuk menyusun SKP, yang pada awalnya penyusunan SKP 2021 dianggap cukup rumit,” ungkapnya.
Senada dengan Novy Citra Pratiwi yang menambahkan SKP merupakan rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh ASN setiap tahun. Ditandaskannya, sebagai PNS maka hal ini merupakan bentuk penilaian atas kinerja selama berada di tempat tugas. Oleh karena itu, kegiatan tersebut secara umum memberikan informasi tenatng indikator baru yang berorientasikan pada hasil, bukan sekadar pelaksanaan kegiatan tertentu. Dengan demikian, setiap PNS bukan hanya melaporkan sudah melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja optimal dan mengevaluasi kinerja.
“Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Sebagai seorang PNS maka SKP sebagai bentuk penilaian atas kinerja selama berada di tempat tugas. Dalam kegiatan yang dilaksanakan hari ini, kepala sekolah menyampaikan penjelasan terkait penyusunan SKP secara teknis tentang Penilaian Kinerja PNS dan Sistem Manajemen Kinerja PNS.Pemaparan tersebut secara umum memberikan indikator baru yang berorientasikan pada hasil, bukan sekadar pelaksanaan kegiatan tertentu,” tandasnya.
Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun – Sumber Berita: Novy Citra Pratiwi, S.Pd. (Guru Matematika SMPN 1 Cipongkor) – Editor Redaksi: Newsroom