Berita: Budhi Slamet. S
BATUJAJAR-(NEWSROOM). Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab terutama dalam hal pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diselenggarakan oleh Kabupaten Bandung Barat yang tertuang dalam APBD. Pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 telah dilaksanakan sosialisasi pelaporan dana BOS sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 971-7791 tahun 2018.
Kegiatan sosialisasi pelaporan dana BOS untuk jenjang SMP, dilaksanakan di SMPN 1 Batujajar yang diikuti lebih kurang 67 Sekolah dari berbagai Sub Rayon yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Undangan yang hadir terdiri dari pengurus MKKS, Kepala Sekolah, dan operator dana BOS dari setiap SMP yang ditunjuk.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat yang diwakili Dadang A. Sapardan selaku plt. Kepala Bidang SMP mengungkapkan “Pelaporan dana BOS secara tertib, efektif, transparan dan akuntabel mutlak harus dilakukan oleh penyelenggara dana BOS di tiap satuan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya temuan dan dugaan penyimpangan dari pihak auditor di kemudian hari.”
Dana BOS sendiri merupakan dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Dana BOS yang sudah masuk RKUD Provinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing satuan pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana BOS di RKUD Provinsi. Satuan pendidikan sendiri berkewajiban membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat rencana belanja dana BOS yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. RKAS disusun dengan berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang ditetapkan Kemendikbud.
Maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyusun format pelaporan dana BOS tahun 2018 yang tepat waktu, mengacu pada surat edaran Mendagri 971-7791 Tahun 2018 dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tuntutan standarisasi pendidikan pada APBD.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi meliputi kebijakan pengelolaan keuangan sekolah dan dana BOS oleh Ketua tim BOS KBB, Penatausahaan BOS Sekolah Negeri (SE Mendagri No. 971-7791 Tahun 2018) oleh Kepala Bidang Pelaporan dan Akuntansi BPKD serta Best practice pengelolaan BOS SMP Negeri oleh tim BOS KBB.
Di akhir sambutannya Dadang mengucapkan terimakasih kepada para penyelenggara dana BOS dari tiap satuan pendidikan atas peran serta, kontribusi dan keseriusan dalam mengelola dana BOS di tahun anggaran 2018 yang sebentar lagi akan segera berkahir.
“Kami dari pihak Dinas mengucapkan terimakasih atas partisipasi, kontribusi dan keseriusan dari tiap satuan pendidikan dalam mengelola dan membuat pelaporan dana BOS tahun anggaran 2018 ini. Harapan kami, semua pihak yang terlibat tetap memperhatikan mekanisme penatausahaan keuangan daerah, tertib administrasi dan azas akuntabilitas pada setiap produk laporannya.” Pungkas Dadang.