Berita : Nuni Fitriarosah
NGAMPRAH- (NEWSROOM). Istri Bupati Bandung Barat Yuyun Yuningsih melakukan Sosialisasi Undang Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada Senin (18/3/19) di SMPN 2 Ngamprah. Yuyun selaku Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Barat memberikan pemahaman agar kekerasan pada anak tidak terjadi lagi.
“P2TP2A mempunyai tugas pokok yaitu memberikan pelayanan secara tepat dan terpadu dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dari tindakan kekerasan, diskriminasi dan perdagangan orang. Diharapkan dengan sosialisasi ini, anak akan mendapatkan hak-haknya dengan baik,” ujar Yuyun dalam sambutannya.
Anak adalah masa depan bangsa, negara harus melindungi baik secara fisik maupun psikologisnya agar masa depannya tidak dihantui rasa trauma. Sekolah sebagai salah satu tempat anak beraktivitas dalam kesehariannya pun turut memiliki tanggung jawab agar anak tidak mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan yang akan menimbulkan trauma pada anak.
“Betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, karena anak merupakan aset bagi masa depan bangsa, sehingga sudah sewajarnya jika mulai sekarang kita semua harus mengatakan ‘Stop kekerasan terhadap anak dan perempuan’. Apalagi lingkungan pendidikan harus bisa memberikan rasa aman terhadap siswa-siswanya, oleh sebab itu SMP Negeri 2 Ngamprah sangat memberi support akan kegiatan ini”, ujar Agus Samsu Permana, Kepala SMPN 2 Ngamprah dalam sambutannya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh para pengurus P2TP2A , yaitu Lani Oktaviani, Nunun Lusida, Siti Kurniasih, Dedeh Supriatni dan Euis Siti Jamilah. Pengurus P2TP2A akan selalu memegang komitmen untuk melaksanakan fungsi dari P2TP2A yaitu memberikan fasilitasi, penyelenggaraan koordinasi dan memfasilitasi terbentuknya jejaring kerja yang bersinergi dalam pelaksanaan dan pemantauan terhadap korban pasca penanganan P2TP2A. Dengan kepedulian yang diberikan ini, tidak heran jika Kabupaten Bandung Barat merupakan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang mendapatkan penghargaan PRATAMA.
“Memberikan perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban seluruh masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting seorang anak harus dibina dan dibimbing serta diarahkan agar anak memiliki kemampuan untuk menjaga dirinya sendiri secara baik. Tentunya pendidikan di rumah harus sejalan dengan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah. Hal ini sangat penting karena menurut Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang dikategorikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ibunya,” papar Euis Siti Jamilah selaku Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A kabupaten Bandung Barat.
Kasus kekerasan pada perempuan dan anak sering terjadi, namun masyarakat bahkan korban sendiri tidak memliki keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang. Padahal, ada satgas P3A di setiap kecamatan sebagai wadah untuk menampung aduan tersebut. Dengan ditangani oleh pihak yang tepat maka solusi akan didapatkan.
“Program 3Ends (baca: three ends) pada anak harus segera terealisasikan. Akhiri kesenjangan ekonomi pada perempuan, akhiri kekerasan pada perempuan dan anak serta akhiri traficking pada perempuan dan anak. Untuk terwujudnya 3Ends ini di Kabupaten Bandung Barat, dibentuklah Forum Anak Daerah yang tugasnya sebagai pelapor dan pelopor kegiatan 3Ends ini,” kata Dedeh Supriatni yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengurus Utamaan Gender dan Lembaga (PUG).
Setelah pemaparan tentang isi UU No. 17 tahun 2016, kegiatan ini ditutup dengan melakukan ice breaking STOP KEKERASAN PADA ANAK DAN PEREMPUAN. Selain itu, pihak P2TP2A Kabupaten Bandung Barat juga berpesan yang diberikan khusus untuk dunia pendidikan agar di sekolah perbandingan antara jumlah guru wanita dan guru pria harus berimbang dengan jumlah siswanya.