Oleh: Citra Roska Awaliyah, M.Pd
(SMPN3 Ngamprah)
Kebijakan transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang beralih kepada platform medeka mengajar (PMM) harus disikapi dengan bijak. Hal ini dikarenakan, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk memudahkan guru dan kepala sekolah dalam menentukan rencana hasil kerjanya secara mandiri dan sesuai dengan kondisi yang ada.
Hal di atas disampaikan penulis saat menjadi narasumber acara podcast Bisa Cerdas yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB), beberapa waktu lalu. Di program inovasi Disdik KBB tersebut, penulis juga memaparkan sejumlah strategi yang bisa menjadi alternatif solutif dalam pemenuhan pengeloaankinerja di PMM.
Seperti diketahui, mulai Januari 2024 para guru dan kepala sekolah diharuskan melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM. Hal tersebut untuk melaksanakan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. Dengan regulasi ini, berarti pengelolaan kinerja yang semula melalui e-Kinerja BKN menjadi terintegrasi dengan PMM).
Selanjutnya, untuk mengimplementasikan kebijakan baru tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023, mengeluarkan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Kembali pada strategi pemenuhan poin di RHK PMM, penulis yang mendapat amanah sebagai PIC (person in charge) di salah satu coaching clinic pemenuhan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM yang diselenggarakan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat, memiliki tanggung jawa untuk berbagai pengalaman dalam mengatasi “kegalauan” pendidik yang “belum” terbiasa dengan transformasi pengelolaan kinerja.
Strategi yang pertama adalah para guru dan kepala sekolah memilih sejumlah kegiatan berupa indikator rencana hasil kerja yang ada di PMM sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Hal tersebut agar dalam pemenuhan poin di RHK tidak memberatkan dan menjadi beban yang berlebihan, terutama dengan tidak meninggalkan tugas pokok sebagai pemimpin pembelajaran di kelas.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan kinerja sangat baik jika dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok sebagai pendidik, semisal membuat sejumlah pelatihan peningkatan kompetensi guru. Kegiatan yang nantinya menciptakan kolaborasi antar pendidik ini, dapat memenuhi poin di RHK PMM. Selain itu, proses kolaborasi yang berjalan digagas bersama akan sangat bermanfaat dalam melahirkan pembelajaran yang berkualitas. Kemudian, sertifikat yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan dapat bisa menjadi bukti pendukung di pengelolaan kinerja.
Strategi berikutnya, para guru dan kepala sekolah harus sering berdiskusi untuk menentukan RHK yang akan dipenuhi. Termasuk, mengevaluasi capaian yang telah dilaksanakan. Hal ini patut dilakukan agar dalam proses pemenuhan RHK dat tercapai sesuai dengan harapan. Selain itu, para guru dan kepala sekolah untuk tidak segan merefleksikan pelaksanaan RHK, sejauh mana capaian pengelolaan kinerja akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikannya.
Akhirnya, kebijakan transformasi pengelolaan kinerja dari e-Kinerja BKN kepada PMM haruslah disikapi dengan bijak. Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang ada di PMM tentu bertujuan untuk pendidikan yang lebih baik.
Selain itu, semoga transformasi kebijakan pengelolaan kinerja tersebut menjadi momentum bagi perubahan positif dalam dunia pendidikan. Sehingga, kualitas pembelajaran yang kita dambakan akan terwujud. ***