Oleh: Dr. H. Rustiyana, ST., MT., M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah bergulir pada 19 Juni 2024. Sebanyak 14.400 dari kurang lebih 25.000 peserta didik baru akan mengisi kuota PPDB untuk SMP negeri pada tahun pelajaran 2024/2025 ini.
PPDB SMP pada tahun 2024 masih mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selanjutnya, Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai acuan bagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Seperti diketahui, kebijakan PPDB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, dengan memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah beserta satuan pendidikan, orang tua, serta masyarakat. Dan, tentu saja semuanya diselenggarakan untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Sekira 14.400 kuota siswa di 67 sekolah negeri di Kabupaten Bandung barat disiapkan untuk PPPDB pada 2024 tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Sementara total kuota tersebut dibagi empat jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi sebanyak 50%, afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5% dan jalur prestasi sebesar 30%.
Semua tahapan PPDB di atas dibagi atas tahap 1 untuk jalur zonasi, perpindahan orangtua, dan afirmasi, akan dilaksanakan pada 19-26 Juni 2024. Sedangkan untuk tahap dua diperuntukkan jalur prestasi yang akan diselenggarakan pada 1-4 Juli 2024. Selanjutnya, untuk proses PPDB di Kab. Bandung Barat dilaksanakan secara daring/online melalui laman ppdb-disdik.bandungbaratkab.go.id.
Di sisi lain, dikarenakan untuk jalur prestasi pada tahun ini ditambah 5%, sehingga untuk tahun 2024 menjadi sebesar 30%, maka hal ini harus diakomodasi oleh setiap satuan pendidikan agar para peserta didik baru dapat melanjutkan sekolah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Pelaksanaan PPDB dipastikan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, orang tua peserta didik baru diimbau untuk berhati-hati terkait potensi tindakan pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB. Termasuk untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan berbagai kemudahan dan jaminan masuk ke sekolah yang diinginkan. Terlebih dengan mempraktikkan jual beli kursi dengan sejumlah tawaran biaya tertentu.
Pada setiap penyelenggaraan PPDB, Dinas Pendidikan KBB senantiasa menggandeng Satgas Saber Pungli Jabar. Dan, semua satuan pendidikan telah menerima sosialisasi pencegahan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan PPDB. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang bersih dari tindakan kecurangan dan penyelewengan dalam penyelenggaraan PPDB.
Akhirnya, mengingat kuota PPDB untuk jenjang SMP negeri di Kab. Bandung Barat relatif terbatas, maka diharapkan pra orang tua untuk tidak memaksakan putra-putrinya untuk sekolah di negeri. Hal ini dikarenakan, kebijakan PPDB zonasi memiliki tujuan untuk menghapuskan stigma sekolah unggulan.
Diperlukan sikap bijak bagi para orang tua dalam menentukan jalur mana yang akan ditempuh dalam PPDB. Dan, untuk tidak memaksakan diri dalam memilih sekolah jika memang tahapan PPDB tidak memungkinkan.
Semoga pelayanan pendidikan di Kab. Bandung Barat semakin meningkat, dan pelakasanaan PPDB berlangsung sesuai dengan pertauran yang berlaku. ***